Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP.
(Akademisi UIN STS Jambi, Tenaga Ahli Gubernur Jambi)
Dalam berbagai perdebatan publik, sering kali perhatian masyarakat tidak lagi diarahkan pada tindakan, kebijakan, atau dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan umum. Fokus pembahasan bergeser kepada masa lalu, latar belakang pribadi, atau identitas seseorang.
Akibatnya, yang diuji bukan lagi kebenaran sebuah argumen, melainkan siapa yang menyampaikan argumen tersebut.
Dalam ilmu logika, kecenderungan semacam ini dikenal sebagai ad hominem. Istilah tersebut merujuk pada kekeliruan berpikir yang terjadi ketika seseorang tidak menjawab substansi persoalan yang sedang dibahas, tetapi justru menyerang pribadi pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Yang dipersoalkan bukan lagi fakta atau argumentasi, melainkan karakter, sejarah hidup, atau atribut yang melekat pada individu tertentu.
Fenomena ini sering muncul ketika sebuah figur memiliki catatan kontroversial di masa lalu. Rekam jejak seseorang memang merupakan bagian dari informasi yang sah untuk diketahui publik. Tidak ada yang salah dengan mengingat sejarah.
Bahkan, dalam demokrasi, ingatan publik merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas.
Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika masa lalu tidak lagi digunakan sebagai konteks untuk memahami suatu persoalan, melainkan dijadikan alat utama untuk mendiskreditkan seseorang tanpa terlebih dahulu menguji fakta yang sedang berlangsung saat ini.
Di sinilah publik perlu membedakan antara mengingat dan melabeli.
Mengingat berarti menempatkan masa lalu sebagai bagian dari informasi yang relevan untuk dinilai secara proporsional. Melabeli berarti menjadikan masa lalu sebagai identitas permanen yang menutup kemungkinan seseorang dinilai berdasarkan tindakan dan fakta yang terjadi hari ini.
Persoalan menjadi semakin serius ketika penggunaan masa lalu sebagai pengganti argumen tidak hanya melahirkan stigma, tetapi juga mendorong terbentuknya apa yang dikenal sebagai trial by public opinion.
Fenomena ini terjadi ketika opini publik berkembang menjadi mekanisme penghukuman sosial yang berjalan di luar proses pembuktian yang objektif.
Dalam negara demokrasi, opini publik memiliki peran yang sangat penting. Kritik masyarakat merupakan bagian dari kontrol terhadap kekuasaan dan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umum.
Banyak penyimpangan dapat terungkap karena adanya perhatian dan pengawasan publik. Namun, fungsi tersebut menjadi berbeda ketika opini tidak lagi digunakan untuk mengajukan pertanyaan atau menuntut klarifikasi, melainkan digunakan untuk menjatuhkan vonis.
Pada kondisi tersebut, seseorang tidak lagi dinilai berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, tetapi berdasarkan persepsi yang berkembang di ruang publik.
Ruang diskusi perlahan berubah menjadi ruang penghakiman. Tuduhan dianggap sebagai bukti, asumsi diperlakukan sebagai fakta, dan popularitas suatu narasi dianggap cukup untuk membenarkan kesimpulan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Fenomena ini semakin mudah terjadi dalam era media sosial. Informasi menyebar lebih cepat daripada proses verifikasi. Potongan peristiwa sering kali beredar tanpa konteks yang utuh, sementara penilaian publik terbentuk jauh sebelum seluruh fakta tersedia.
Akibatnya, seseorang dapat mengalami penghukuman sosial bahkan ketika informasi yang menjadi dasar penilaian tersebut belum sepenuhnya teruji.
Tidak jarang trial by public opinion berawal dari pengulangan identitas masa lalu seseorang. Publik tidak lagi bertanya apakah terdapat fakta baru yang relevan dengan kepentingan publik saat ini, melainkan langsung menghubungkan setiap peristiwa dengan kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya.
Masa lalu yang seharusnya menjadi konteks berubah menjadi vonis yang terus diperbarui.
Fenomena tersebut dapat dipahami melalui contoh yang sederhana. Tidak ada yang dapat membantah bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan serius.
Ketergantungan narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menghancurkan masa depan seseorang, mengganggu fungsi keluarga, memicu persoalan ekonomi, bahkan tidak jarang menyeret seseorang ke dalam masalah hukum.
Banyak keluarga mengalami penderitaan panjang akibat salah satu anggota keluarganya terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh narkoba bukanlah sesuatu yang ringan. Dalam banyak kasus, zat adiktif merusak fungsi saraf, memengaruhi kemampuan berpikir, mengubah perilaku, dan menghancurkan berbagai aspek kehidupan sosial seseorang.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menganggap persoalan tersebut sebagai kesalahan yang sepele.
Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana jika seseorang yang pernah terjerumus dalam kondisi tersebut kemudian menjalani rehabilitasi, meninggalkan ketergantungannya, memperbaiki kehidupannya, dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik?
Apakah masyarakat berhak mengetahui masa lalunya? Tentu saja.
Akan tetapi, apakah masa lalu tersebut harus terus-menerus dijadikan identitas tunggal yang melekat sepanjang hidupnya?
Jika setiap upaya perubahan selalu dibalas dengan pengulangan kesalahan masa lalu, maka ruang bagi rehabilitasi sosial akan semakin sempit.
Seseorang tidak lagi dinilai berdasarkan perilaku dan kontribusinya hari ini, melainkan berdasarkan kesalahan yang pernah dilakukannya bertahun-tahun yang lalu.
Akibatnya, masa lalu berubah dari pelajaran menjadi vonis sosial yang tidak pernah berakhir.
Apabila setiap aktivitasnya selalu dipandang melalui kacamata masa lalu tanpa adanya fakta baru yang relevan, maka yang sedang berlangsung bukan lagi pengawasan yang rasional.
Yang terjadi adalah penghukuman sosial yang terus-menerus diperbarui oleh opini.
Pada titik tersebut, individu tidak lagi berhadapan dengan konsekuensi hukum atas perbuatannya, melainkan dengan vonis sosial yang tidak memiliki batas waktu.
Padahal, salah satu tujuan utama sistem hukum, sistem pemasyarakatan, maupun rehabilitasi adalah menciptakan kemungkinan perubahan.
Negara mengakui bahwa manusia memiliki kemampuan untuk memperbaiki diri. Karena itu, seseorang yang telah menjalani proses pemulihan seharusnya tetap dinilai berdasarkan tindakan dan perilakunya saat ini, bukan semata-mata berdasarkan kesalahan yang pernah dilakukannya.
Prinsip yang sama berlaku dalam kehidupan demokrasi.
Opini publik berhak mengajukan pertanyaan, menuntut transparansi, dan melakukan kontrol terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umum.
Namun, opini publik tidak boleh menggantikan fungsi pembuktian dengan prasangka ataupun menjadikan masa lalu sebagai satu-satunya dasar penilaian terhadap seseorang.
Sebab, ketika masa lalu digunakan sebagai pengganti argumen, yang lahir bukan lagi kritik yang sehat, melainkan stigma.
Dan ketika stigma berubah menjadi vonis kolektif, masyarakat perlahan bergeser dari budaya penilaian berbasis fakta menuju budaya penghukuman berbasis asumsi.
Pada titik itulah rasionalitas ruang publik mulai kehilangan pijakannya, dan demokrasi tidak lagi dipandu oleh kebenaran yang dapat diuji, melainkan oleh persepsi yang dipercaya.