Investigasi Internal ATR/BPN

Delapan Pegawai ATR/BPN Disanksi Akibat Terbitnya Sertifikat di Perairan Tangerang

JAKARTA – Delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijatuhi sanksi berat buntut penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat tersebut berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di wilayah perairan tersebut.