Delapan Pegawai ATR/BPN Disanksi Akibat Terbitnya Sertifikat di Perairan Tangerang

WIB
IST

JAKARTA – Delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijatuhi sanksi berat buntut penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat tersebut berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di wilayah perairan tersebut.

Nusron Wahid mengungkapkan, investigasi internal dilakukan untuk menelusuri penerbitan sertifikat tersebut. Hasilnya, lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang melakukan pengukuran disarankan untuk dicabut karena terlibat dalam penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur.

"Kita memberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," kata Nusron dalam pernyataan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Berikut adalah inisial nama pegawai ATR/BPN yang diberikan sanksi:

  1. JS – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
  2. SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  3. ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  4. WS – Ketua Panitia A
  5. YS – Ketua Panitia A
  6. NS – Panitia A
  7. LM – Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
  8. KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Nusron menjelaskan bahwa para pegawai tersebut tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat dan lalai dalam verifikasi fakta materiil.

"Secara dokumen yuridis memang lengkap dan prosedurnya terpenuhi, tapi ketika dicek ke lapangan, tidak ada bidang tanahnya," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada indikasi suap dalam penerbitan sertifikat ini, Nusron menyatakan pihaknya belum menemukan bukti suap dalam penyelidikan internal. Namun, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) seperti polisi dan kejaksaan saat ini tengah menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana.

"Jika terbukti ada unsur suap atau pemalsuan dokumen, tentu masuk ranah pidana. Saat ini, penyelidikan oleh APH sedang berlangsung," tegasnya.

Kasus penerbitan sertifikat di perairan ini menjadi perhatian publik setelah viralnya pagar bambu sepanjang 30 km di laut Tangerang. Pemerintah berjanji akan lebih memperketat pengawasan dalam penerbitan sertifikat untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk dalam tata kelola pertanahan yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat," pungkas Nusron.

Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga terkait untuk lebih cermat dalam proses administrasi pertanahan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network