Kekhilafan Hakim

Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H maming Segera Dibebaskan

JAKARTA – Tiga orang profesor hukum meminta agar Mardani H maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis, lalu mengirimkan rilis kepada media, Minggu (20/10/2026).

Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, kemudian mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM.

Guru Besar Hukum UI Soroti Kekhilafan Hakim dalam Kasus Mardani H Maming

Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso, mengungkapkan sejumlah kekhilafan hakim dalam putusan kasus Mardani H. Maming.

“Kesimpulan yang dapat ditarik pada intinya adalah putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” jelas Topo melalui keterangannya, Senin (14/10).

Mengungkap Kekhilafan Hakim dalam Putusan Perkara Mardani H. Maming: Hasil Eksaminasi CLDS Fakultas Hukum UII

Sebuah kajian eksaminasi yang mendalam terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mardani H. Maming menjadi sorotan dalam bedah buku yang diselenggarakan oleh Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” ini mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi Mahkamah Agung dalam kasus tersebut.