KPK dan Pengukuhan KAD Jambi: Langkah Strategis dalam Perang Melawan Korupsi di Sektor Usaha

WIB
IST

Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi resmi dikukuhkan untuk memperkuat sinergi dan transparansi antara pelaku usaha dan pemerintah. KAD bertujuan menampung keluhan usaha dan meneruskannya ke KPK RI.


Pengukuhan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi yang berlangsung hari ini, Selasa 20 Agustus 2024, menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor usaha. Acara ini, yang digelar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No 22/KEP.GUB/ITPROV-6/2024, mengukuhkan Nasroel Yasier sebagai Ketua KAD, didampingi Muzakir Azam, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, sebagai Sekretaris, serta Ritasmairiyanto sebagai Wakil Ketua I.

Kepengurusan ini mencakup sejumlah OPD dan Badan Usaha Swasta yang berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola usaha di Jambi.

Pengukuhan KAD Jambi ini menjadi sorotan utama, terutama karena dihadiri oleh Kasatgas IV Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Ipi Maryati Kuding, bersama tim KPK. Kehadiran KPK menunjukkan keseriusan dalam mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran di sektor usaha, sekaligus memberikan legitimasi dan dukungan penuh terhadap peran KAD sebagai pengawas dan penyalur keluhan dari para pelaku usaha.

Ritas Mairiyanto, Wakil Ketua I KAD, menegaskan bahwa KAD akan berfungsi sebagai jembatan antara pelaku usaha dan KPK.

"KAD bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi alat penting untuk memastikan bahwa suara para pelaku usaha didengar dan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Ritasmairiyanto.

Peran ini sangat penting dalam mengidentifikasi dan menindak praktik-praktik korupsi yang sering kali menghambat iklim usaha dan investasi di Jambi.

Para pelaku usaha seperti Antonimanjaya dan Andi Salmon mengungkapkan harapan besar mereka terhadap KAD. Mereka melihat KAD sebagai harapan baru untuk menghadirkan keadilan dan transparansi di sektor usaha.

"Kami berharap KAD bisa menjadi penghubung yang efektif antara kami, para pelaku usaha, dan KPK, sehingga segala bentuk kecurangan bisa segera ditangani," kata Antonimanjaya.

Dengan adanya KAD, setiap keluhan dan laporan dari pelaku usaha tidak lagi hanya menjadi wacana, tetapi akan langsung diteruskan kepada Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI. Ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha melakukan penyimpangan dan korupsi dalam kegiatan bisnis.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, yang hadir mewakili Gubernur dalam pengukuhan ini, menegaskan kembali pentingnya peran KAD dalam menciptakan iklim usaha yang bersih dan transparan.

"KAD harus menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di Jambi berjalan sesuai dengan hukum, dan ini tidak bisa kita lakukan tanpa dukungan penuh dari KPK," ujarnya.

Pengukuhan KAD ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor usaha. Dengan dukungan penuh dari KPK, KAD diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bebas korupsi, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan investor di Provinsi Jambi.(*)

Comments

Permalink

Maap mau nanya. Ini gak di bahas. 1.Bilamana internal melanggar?
2.Apa hanya eksternal saja (masyarakat umum?yang di cari2 kesalahanya?
Padahal jabatan itu sendiri yg dekat dengan kesalahan? Kami hanya penonton, masak kami bisa kena? Harusnya hulu dong yg di cegah bukan di hilir.

Permalink

I'm not sure exactly why but this blog is loading extremely slow for me. Is anyone else having this problem or is it a problem on my end? I'll check back later on and see if the problem still exists.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network