Peningkatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jambi Mengkhawatirkan, Kejaksaan Berikan Pemahaman Hukum

WIB
IST

Jambi – Angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Provinsi Jambi terus meningkat dan menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Berdasarkan data yang disampaikan oleh pemerhati anak dan perempuan, Ferdio Prakarsa, sekitar 60 hingga 70 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah tersebut merupakan kasus KDRT. Tingginya prevalensi KDRT ini menunjukkan bahwa banyak perempuan di Jambi masih menjadi korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Menurut data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi, pada tahun 2023 saja, tercatat 245 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka ini mengindikasikan adanya tren peningkatan kekerasan yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di Jambi.

Sebagai langkah responsif, Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Seksi Penerangan Hukum mengadakan kegiatan penerangan hukum di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi pada Kamis (3/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pemangku kepentingan terkait penanganan hukum kasus KDRT.

Dr. Fachrul Rozi, SH., MH., Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan tentang pentingnya peran kejaksaan dalam menangani kasus KDRT terhadap perempuan dan anak. Fachrul menegaskan bahwa lembaga kejaksaan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan cepat, terutama dalam melindungi korban KDRT yang rentan mengalami trauma fisik dan psikologis.

"Kejaksaan memiliki peran sentral dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku KDRT. Kami berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Provinsi Jambi, dan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa kasus kekerasan dapat ditangani secara tepat dan cepat," ujar Fachrul Rozi.

Kegiatan penerangan hukum ini juga diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai korban KDRT serta bagaimana mekanisme penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat diakses melalui jalur hukum.

Dengan meningkatnya kasus KDRT, Kejaksaan Tinggi Jambi terus mendorong masyarakat, khususnya para korban, untuk tidak ragu melaporkan kejadian kekerasan yang dialami. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat kebijakan dan program-program yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.

Pemerintah Provinsi Jambi, melalui UPTD PPA dan DP3AP2, terus berupaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memutus rantai kekerasan dalam rumah tangga.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network