Kakanwil Kemenag Jambi Dukung Pemberdayaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan di Provinsi Jambi

WIB
IST

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Zoztafia menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat dalam pemberdayaan dan pengelolaan zakat di provinsi Jambi. 

Sekaligus, memohon dukungan dro pemerintah provinsi Jambi terhadap pelaksanaan program kerja lembaga pengelola zakat di provinsi Jambi yang membutuhkan perhatian dari Kanwil Kemenag Jambi dan pemerintah provinsi Jambi.

“Kementerian Agama dan pemerintah daerah akan sama-sama memberikan perhatian dan mendukung kerja orang-orang yang ikhlas ini dalam mengelola zakat,” tegas Kakanwil.
Kakanwil mengapresiasi lembaga pengelola zakat yang ada di provinsi Jambi yang turut serta rutin berkolaborasi dan bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Jambi dalam menjalankan tugas dan fungsi keagamaan dalam membantu orang lain dalam bidang sosial kemanusiaan.

Kakanwil melihat bahwa kehadiran lembaga pengelola zakat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesadaran masyarakat mengenai arti pentingnya zakat dalam kehidupan sosial masyarakat yang secara signifikan akan berdampak bagi peningkatan upaya pengentasan kemiskinan.

Kehadiran Forum Zakat ini sangat membantu tugas dan fungsi pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar sesuai UUD 1945. Forum zakat diharapkan terus menjadi penggerak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan penguatan bantuan sosial kemanusiaan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program yang berintegrasi.

Sinergitas hubungan baik berupa kolaborasi dan kerjasama antara lembaga pengelola zakat bersama pemerintah provinsi Jambi dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menjadi sangat penting dalam penguatan pengumpulan zakat, baik dari aparatur pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat yang berdampak bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Jambi. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network