Jambi - Kota Jambi tengah melakukan inovasi dalam mengatasi permasalahan sampah dengan pendekatan yang berbeda dan unik. Tidak hanya mengandalkan kebijakan formal, Pemerintah Kota Jambi kini melibatkan komunitas ibu-ibu rumah tangga sebagai bagian dari solusi. Jumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang sebelumnya mencapai 90 titik pada Mei 2024, kini berhasil dikurangi menjadi 40 titik, menunjukkan penurunan sebesar 54 persen.
Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, mengungkapkan bahwa pengurangan jumlah TPS liar ini adalah hasil dari kolaborasi berbagai pihak.
"Saat ini TPS liar yang kita temui sebanyak 40 titik, berkurang dari Mei sebanyak 90 titik," katanya. "Volume sampahnya juga berkurang dibandingkan beberapa bulan lalu," tambahnya.
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, melihat potensi besar dalam keterlibatan ibu-ibu rumah tangga dalam pengelolaan sampah.
"Kami akan merubah mindset para ibu-ibu, di mana jika selama ini sampah dianggap barang yang tidak berguna akan berubah menjadi sumber penghasilan tambahan," ujarnya. Melalui sosialisasi dan pendekatan personal, diharapkan semangat dan ketelatenan para ibu-ibu dapat membantu menyelesaikan masalah sampah di Kota Jambi.
Langkah konkret lainnya adalah pembentukan bank sampah di setiap Rukun Tetangga (RT). DLH Kota Jambi berencana untuk menjadikan bank sampah ini sebagai pusat pengelolaan sampah yang dikelola langsung oleh warga setempat.
"Dengan bank sampah, kami harap tidak ada lagi masalah sampah di tempat yang tidak diperkenankan," jelas Ardi.
Bank sampah ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengumpulan sampah, tetapi juga sebagai sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat.
"Sampah sebenarnya memiliki nilai ekonomis yang bisa dimanfaatkan. Setidaknya ada pendapatan yang bisa diperoleh masyarakat dari sampah," ungkap Ardi.
Melalui bank sampah, warga dapat mengumpulkan, memilah, dan menjual sampah yang masih memiliki nilai jual, seperti plastik dan kertas, sehingga memberikan manfaat ekonomi sekaligus mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPS liar.
Sebelumnya, Pemkot Jambi mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang pembentukan bank sampah. Kebijakan ini merupakan langkah awal untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berbasis komunitas. Pemkot Jambi juga menggandeng kaum hawa untuk mengendalikan sampah dari hulu, dengan harapan partisipasi aktif dari ibu-ibu rumah tangga akan membawa perubahan signifikan dalam perilaku pengelolaan sampah di masyarakat.
Inovasi ini tidak hanya berfokus pada pengurangan jumlah TPS liar, tetapi juga mengedepankan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih personal dan melibatkan komunitas secara langsung, diharapkan solusi ini dapat lebih efektif dan berkelanjutan.
Pendekatan baru ini juga mengajarkan nilai-nilai tanggung jawab dan kolaborasi di kalangan masyarakat.
"Kita ingin semua pihak terlibat dalam menjaga kebersihan lingkungan kita. Dengan melibatkan ibu-ibu, kita juga mengajarkan anak-anak mereka tentang pentingnya kebersihan dan pengelolaan sampah," tambah Sri Purwaningsih.
Dengan kombinasi antara kebijakan formal, inovasi bank sampah, dan keterlibatan aktif komunitas ibu-ibu, Kota Jambi sedang menuju perubahan besar dalam pengelolaan sampah. Diharapkan, dengan upaya bersama ini, Kota Jambi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pendekatan yang inovatif dan partisipatif.(*)
Add new comment