Sungai Penuh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh akhirnya menyelesaikan proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang videonya sempat viral di media sosial. Empat ASN tersebut diduga melanggar Undang-Undang Netralitas ASN karena terlibat dalam rapat pembentukan tim pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada.
Iin Rudiansyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sungai Penuh, menyatakan bahwa keempat ASN tersebut telah menjalani proses investigasi dan pengkajian mendalam. "Sudah kita proses. Ada 4 orang pejabat ASN yang diduga melanggar netralitas, dan sudah kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujarnya, Selasa (15/10/2024).
ASN yang terlibat adalah Kabid Pemdes Dedi Gusrizal, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sungai Penuh Gopy, serta dua pejabat lainnya dari Kecamatan Pesisir Bukit dan Tanah Kampung. Mereka diduga terlibat dalam pembentukan Korcam dan Kordes untuk mendukung salah satu Paslon dalam Pilkada. "Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat bahwa mereka melanggar UU Netralitas ASN," tambah Iin.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali, ASN dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga enam bulan atau denda hingga enam juta rupiah.
Namun, Iin menegaskan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini. "Dalam video yang viral, suaranya memang samar, tetapi rapat tersebut berkaitan dengan pembentukan tim pemenangan. Berdasarkan kajian, kami hanya menemukan pelanggaran administrasi terkait netralitas ASN," jelasnya.
Rekomendasi sanksi atas pelanggaran ini telah diserahkan kepada KASN, yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar. "Tugas kami hanya memberikan rekomendasi atas hasil kajian yang sudah kami lakukan. Selanjutnya, KASN yang akan menentukan sanksinya," ujar Iin menutup pernyataannya.
Proses ini menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam setiap proses pemilihan, serta komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan keadilan Pilkada di Kota Sungai Penuh.(*)
Add new comment