Disnakertrans Jambi Hadapi Gelombang Pengaduan Upah di Bawah Standar: 13 Kasus Masuk, Satu Lanjut ke Penyidikan

WIB
IST

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menerima serangkaian pengaduan serius dari pekerja yang melaporkan pelanggaran pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Sejumlah 13 pengaduan dilayangkan sepanjang tahun ini, menggambarkan potret buram pelaksanaan kebijakan upah minimum di beberapa perusahaan di Jambi.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Jambi, Dody, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa persoalan ini muncul dari pekerja yang kecewa dengan kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja, yang belum memenuhi kewajiban sesuai UMP Jambi 2024.

“Kami menerima 13 laporan terkait upah di bawah UMP yang ditetapkan. Ini bukan sekadar masalah angka, tetapi menyangkut kesejahteraan pekerja yang bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap standar upah minimum,” ujar Dody dengan tegas.

Tidak berhenti di situ, Dody menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah nyata menindaklanjuti kasus-kasus ini. Saat ini, beberapa laporan masih dalam tahap proses, sementara satu kasus akan dibawa ke penyidikan hukum. “Pengawas ketenagakerjaan kami terus melakukan pembinaan dan pemantauan. Kami berharap perusahaan dapat segera menyesuaikan diri dengan struktur dan skala upah yang ditetapkan,” tegasnya.

Namun, persoalan ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: Mengapa implementasi UMP di lapangan masih menyisakan celah? Dengan UMP yang seharusnya menjadi jaring pengaman finansial bagi pekerja, fakta adanya 13 pengaduan menunjukkan bahwa praktik pembayaran upah yang layak masih menghadapi tantangan nyata. Langkah Disnakertrans ini diharapkan mampu menjadi sinyal tegas bagi perusahaan agar tidak bermain-main dengan hak pekerja.

Sementara itu, untuk UMP 2025, Dody mengungkapkan bahwa pembahasan belum dapat dimulai. “Kami masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait penetapan UMP tahun depan,” ujarnya.

Artinya, meski pengawasan telah digencarkan, regulasi baru juga diperlukan untuk memastikan standar UMP yang lebih ketat.

Dengan komitmen Disnakertrans dalam mengusut tuntas kasus-kasus ini, diharapkan bahwa ke depannya perusahaan-perusahaan di Jambi akan lebih patuh terhadap standar upah minimum yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan hak-hak dasar pekerja. Bagi pekerja, ini bukan hanya tentang gaji—ini tentang rasa keadilan dan kesejahteraan yang harus terjaga.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network