Enam Warga Binaan Lapas Jambi Kembali Berkumpul dengan Keluarga Setelah Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

WIB
IST

Jambi - Kebahagiaan menyelimuti enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Jambi. Setelah menjalani program pembinaan dengan baik, mereka mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarga pada Rabu, 17 Juli 2024.

Kepala Seksi Binaan Narapidana/Anak Didik, Adhing, menjelaskan bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi semua syarat administratif dan substantif yang diperlukan untuk mendapatkan hak tersebut. Penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang mencakup berbagai aspek pembinaan.

"Enam warga binaan yang menjalani integrasi ini telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas berdasarkan aturan yang berlaku. Mereka juga telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, serta telah memenuhi kriteria penilaian pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat," jelas Adhing.

Program PB dan CB ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kemajuan yang ditunjukkan oleh WBP selama menjalani masa hukuman. Adhing berharap para WBP yang menjalani program integrasi ini tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan sebelumnya dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

"Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh Staf Registrasi & Bimkemas sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib," tambah Adhing.

Para WBP yang mendapatkan program ini merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. Mereka berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan berusaha menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.

Dengan program ini, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi WBP lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.