Pemerintah Indonesia akan segera mengubah metode registrasi kartu SIM dengan menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) sebagai pengganti sistem lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan data, terutama terkait identitas palsu yang sering dimanfaatkan dalam kasus penipuan dan kejahatan digital.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Wayan Toni, sistem registrasi baru ini akan memanfaatkan teknologi biometrik dan dapat dilakukan baik di gerai operator maupun melalui sistem yang terpasang di ponsel. "Dengan verifikasi wajah, tidak ada lagi penipuan registrasi prabayar, sehingga nomor-nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang-orang yang tidak berhak," ujar Wayan.
Sistem registrasi berbasis wajah ini akan berlaku untuk semua pengguna, baik baru maupun lama, yang diwajibkan memperbarui data mereka menggunakan verifikasi wajah. Pemilik kartu SIM akan diberikan batas waktu tertentu untuk melakukan pembaruan, sehingga pada akhirnya seluruh kartu SIM di Indonesia akan terdaftar dengan verifikasi biometrik.
Penerapan sistem baru ini akan berdampak pada penjualan kartu perdana di berbagai warung. Jika sebelumnya registrasi dapat dilakukan di tempat pembelian, kini pelanggan perlu mengunjungi gerai resmi operator atau menggunakan fitur pengenalan wajah di ponsel untuk verifikasi. Meskipun penjualan kartu perdana tetap bisa dilakukan, proses registrasi langsung akan semakin terbatas.
Selain meningkatkan keamanan, sistem ini juga bertujuan mempermudah identifikasi pelaku penipuan atau aktivitas ilegal lainnya. Setiap registrasi kartu SIM yang terkait langsung dengan data biometrik akan memungkinkan proses pelacakan lebih efisien, terutama dalam kasus-kasus hukum. Dengan adanya rekaman wajah yang terhubung dengan identitas, pembuktian dalam pengadilan menjadi lebih sederhana dan terpercaya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat regulasi sektor telekomunikasi dan melindungi konsumen dari tindakan ilegal. Meskipun sistem ini masih dalam tahap persiapan, registrasi berbasis biometrik diharapkan menjadi standar baru untuk keamanan data pengguna di Indonesia.(*)
Add new comment