Tanjab Barat – Menjelang Pilkada Tanjung Jabung Barat 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Hermansyah menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Hermansyah mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis akan dikenai sanksi tegas, sesuai aturan yang berlaku.
Hermansyah menjelaskan bahwa peringatan keras ini disampaikan sejak awal masa jabatan Penjabat (Pjs) Bupati, dengan mengadakan pertemuan bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam pertemuan tersebut, Sekda menekankan agar setiap kepala OPD memastikan stafnya bersikap profesional dan menjaga netralitas. “ASN dilarang keras melakukan aksi politik, menjadi juru kampanye, atau terlibat dalam pengerahan massa,” kata Hermansyah.
Sebagai langkah preventif, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada seluruh OPD dan kecamatan, memperingatkan ASN agar tetap tertib dan menghindari politik praktis selama periode Pilkada. “Kami mengingatkan bahwa ASN harus mematuhi aturan dan tidak terlibat politik praktis, karena ada sanksi yang menunggu jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Sekda Hermansyah juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah, melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan netralitas. “Jika ada indikasi keterlibatan oknum ASN dalam politik praktis, kami akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Tanjab Barat berharap agar ASN tetap menjaga integritas dan fokus pada pelayanan publik tanpa intervensi politik, demi menjaga demokrasi yang sehat di wilayah Tanjab Barat.(*)
Add new comment