JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong beserta Charles Sitorus sebagai tersangka dan menahan keduanya selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka berlangsung pada 29 Oktober 2024. Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Pasal yang Menjerat Tom Lembong
Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat 1 mengatur ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 hingga 20 tahun, dengan denda antara Rp 200 juta dan Rp 1 miliar. Pasal 3 menambahkan ancaman pidana serupa bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini mencuat dari persetujuan impor gula sebanyak 105 ribu ton yang diberikan Tom Lembong kepada PT AP selama menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016. Keputusan tersebut diduga melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Catatan Karir Tom Lembong
Tom Lembong sebelumnya dikenal aktif dalam kancah politik nasional. Sebelum tersandung kasus ini, dia sempat menjadi Ketua Tim Pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Perannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Anies-Cak Imin menjadikan sosok Tom Lembong sebagai salah satu tokoh sentral di kubu koalisi yang mendukung pasangan tersebut, dengan kiprah strategis dalam berbagai aspek pemenangan.
Detil Kasus Impor Gula
Kasus impor gula ini mencuat sebagai salah satu dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui praktik penyalahgunaan kewenangan jabatan. Tom Lembong diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi dengan cara yang melanggar hukum, berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjutinya secara transparan dan menyeluruh, mengingat dampak besar yang ditimbulkannya pada perekonomian negara.
Dengan ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong menjadi sorotan penting di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama mengingat perannya dalam Pilpres 2024 sebagai ketua tim pemenangan kandidat presiden dan wakil presiden.(*)
Add new comment