Jambi — Dugaan praktik ilegal dalam proyek Tol Seksi IV Betung-Tempino-Jambi terkuak. Masalah ini kali pertama dibongkar oleh AWaSI Jambi.
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indiyawan, kepada media belum lama ini, menilai praktik penggunaan material galian C dan BBM ilegal yang diduga terjadi dalam proyek ini. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang terstruktur dan terorganisir.
“Kita melihat indikasi kuat dari pembiaran yang disengaja, bukan sekadar kelalaian,” ujar Erfan, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, kejahatan terstruktur seperti ini menunjukkan dugaan keterlibatan dari berbagai lapisan, termasuk pihak-pihak berwenang yang seharusnya bertanggung jawab menjaga legalitas sumber daya.
Pihak Berwenang Diduga Membiarkan Pelanggaran
Erfan mempertanyakan sikap Kepala Pengelolaan Bahan dan Jasa Hasil (PBJH) dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi yang dianggap “menutup mata” terhadap praktik ilegal di lapangan. Proyek yang seharusnya diawasi secara ketat justru diduga dibiarkan berjalan dengan pelanggaran serius yang melanggar regulasi pertambangan dan hukum lingkungan.
“Bukan hanya soal kelalaian administrasi, tetapi tindakan ini masuk dalam wilayah pelanggaran pidana. Jika memang ada kelalaian, apa langkah korektifnya? Tetapi jika ini pembiaran, kami menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pandang bulu,” tegas Erfan.
PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dalam Sorotan Hukum
Erfan juga menyinggung peran PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai kontraktor utama proyek tol ini, yang seolah “melonggarkan” standar etika dan aturan hukum dalam proyek strategis nasional. HKI diduga tidak memverifikasi dengan baik legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut, sebuah kelalaian yang berpotensi melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika material proyek nasional disuplai dari sumber ilegal, ada pelanggaran hukum berat di sini. HKI harus bertanggung jawab. Kami berharap kepolisian menyelidiki kontrak-kontrak proyek ini, termasuk memastikan apakah ada keterlibatan kontraktor utama dalam pembelian material ilegal,” kata Erfan.
Kejahatan BBM Ilegal: Tindak Pidana Ekonomi yang Harus Diusut
AWaSI Jambi juga menyoroti dugaan penggunaan BBM ilegal dalam proyek tersebut. Menurut Erfan, aktivitas ini merupakan pelanggaran serius yang masuk dalam tindak pidana ekonomi. Penggunaan BBM dari pasar gelap menunjukkan adanya sistem distribusi ilegal yang merugikan keuangan negara dan menciptakan pasar BBM liar di Jambi.
“BBM ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengganggu stabilitas ekonomi. Setiap pihak yang terlibat dalam rantai distribusi ini harus diusut. Jika terlibat, kontraktor besar sekalipun harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan tegas,” kata Erfan, seraya menuntut agar semua pelanggaran ditangani secara hukum, tanpa pengecualian.
Dampak Lingkungan: Indikasi Pelanggaran UU Lingkungan Hidup
Praktik galian C ilegal yang diduga berlangsung dalam proyek tol ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk erosi, degradasi lahan, dan pencemaran tanah. Menurut Erfan, kerusakan ini berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan setiap proyek besar menjalani audit lingkungan sebelum pengambilan material.
“Apa yang kita lihat adalah kerusakan yang disengaja atas lingkungan, dan ini adalah pelanggaran hukum berat. Lingkungan yang rusak karena penambangan ilegal bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi kejahatan yang akan berdampak pada ekosistem dalam jangka panjang,” tegasnya.
AWaSI Jambi Tuntut Investigasi Transparan
AWaSI Jambi menegaskan akan menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini kepada penegak hukum dan menuntut penyelidikan mendalam. Aliansi tersebut mendesak agar semua pihak yang terlibat – dari pejabat lokal, kontraktor, hingga penyedia BBM ilegal – diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
“Kami tidak akan berhenti menuntut keadilan. Jika penegakan hukum tumpul di sini, itu hanya menunjukkan bahwa hukum bisa dibeli. Kami bersama masyarakat Jambi akan memastikan pelanggar-pelanggar ini tidak lolos dari hukuman,” ujar Erfan.
AWaSI Jambi berkomitmen untuk mengawasi proyek Tol Seksi IV Betung-Tempino-Jambi dengan cermat demi memastikan hukum dan keadilan ditegakkan, agar tidak ada pihak yang berani mempermainkan integritas proyek nasional yang menyangkut kepentingan rakyat.(*)
Add new comment