Polda Jambi menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap pelajar laki-laki SMP di Kota Jambi yang viral beberapa hari ini.
Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana mengatakan bahwa pelaku diamankan pagi ini.
"Benar pagi ini diamankan oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi," katanya pada Kamis, 14 November 2024.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Diketahui sebelumnya, seorang anak laki-laki di Kota Jambi dikabarkan menjadi korban pelecehan seksual. Kabar tersebut beredar di sejumlah grup WhatsApp, Rabu (13/11/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Korban disebutkan merupakan putra dari pasangan suami istri berinisial H dan I.
Dalam pesan berantai itu disebutkan kronologis kejadian bermula saat korban pulang sekolah dengan berjalan kaki dari SMP 24 jalur Purnama.
Dalam perjalanan, korban dihampiri mobil warna merah jenis HRV Prestige yang diduga dikendarai seorang laki-laki berseragam PNS.
Laki-laki yang tidak diketahui identitasnya itu lantas menanyakan alamat tempat bermain biliard. Kepada laki-laki tersebut, korban mengaku mengetahui tempat itu, yang berada di RT 29.
Setelah itu, pelaku menawarkan kepada korban untuk naik mobil pelaku dan meminta diantarkan dengan iming-iming akan diberikan uang dan diantarkan pulang.
Tanpa curiga, korban naik mobil tersebut, yang lantas melintas di Perum Citra Nusa. Sesampainya di pos atas Citra Nusa, mobil pelaku berhenti dan terjadi pecehan dan pencabulan terhadap korban.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku menurunkan korban di depan pesantren yang berada di RT 29. Setelah itu, korban bergegas melapor kepada security yang bertugas.
Tidak terima atas kejadian yang menimpak anaknya, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Mapolda Jambi. Laporan tersebut diproses dengan nomor Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV.
Dalam laporan ini, terlapor disangkakan dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014, yang terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kota Jambi. (*)
Add new comment