SAROLANGUN – Samsat Sarolangun terus berupaya mengejar target pendapatan pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan di Kabupaten Sarolangun. Hingga pertengahan November 2024, realisasi pendapatan pajak kendaraan telah mencapai 80,52 persen dari target tahunan sebesar Rp23 miliar, sementara pajak air permukaan tercapai 67,24 persen.
Kasi Pendataan Samsat Sarolangun, Feri Andi, menjelaskan, jumlah kendaraan wajib pajak di Kabupaten Sarolangun tahun ini tercatat sebanyak 9.928 unit, terdiri dari 9.010 kendaraan roda dua dan 918 kendaraan roda empat.
"Kami terus berusaha menggenjot pendapatan pajak kendaraan agar target Rp23 miliar bisa tercapai. Saat ini, pajak kendaraan sudah menyentuh 80,52 persen, dan kami optimis bisa memenuhi target hingga akhir tahun,” ujar Feri Andi, Jumat (15/11/2024).
Salah satu strategi utama Samsat Sarolangun untuk meningkatkan pendapatan adalah melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 28 Desember 2024. Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya, di antaranya:
- Pembayaran Pajak Dua Tahun Saja: Wajib pajak yang pajaknya tertunggak hingga belasan tahun hanya perlu melunasi pokok pajak untuk dua tahun saja.
- Bebas Denda Keterlambatan: Semua denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan.
- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II: Untuk kendaraan yang ingin melakukan balik nama, baik dalam maupun luar daerah.
- Bebas Pajak Progresif: Untuk pemilik kendaraan roda empat lebih dari satu unit.
“Ini adalah kesempatan besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan biaya yang lebih ringan. Program ini tidak hanya membantu pemerintah mencapai target, tetapi juga meringankan beban masyarakat,” kata Feri.
Untuk mempermudah akses masyarakat, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk:
- Kantor SAMSAT Induk di setiap kabupaten/kota.
- SAMSAT Keliling.
- Gerai SAMSAT di pusat perbelanjaan seperti WTC Mall dan Transmart.
- Mall Pelayanan Publik.
- Melalui layanan perbankan seperti ATM Bank Jambi dan Mobile Banking.
Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan yang melibatkan penggantian STNK, wajib pajak harus mendatangi kantor SAMSAT Induk.
Feri Andi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas akhir pada 28 Desember 2024. Selain untuk menghindari beban denda di masa mendatang, program ini juga memberikan insentif besar bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan atau menghindari pajak progresif.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Jangan tunggu sampai batas waktu habis, karena setelah itu akan kembali berlaku aturan normal,” tegasnya.
Selain program pemutihan, Samsat Sarolangun juga aktif melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Berbagai strategi inovatif dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penyediaan layanan SAMSAT Keliling yang menjangkau desa-desa terpencil.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Sarolangun mendapatkan pelayanan terbaik. Pajak kendaraan ini nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik,” tutup Feri.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi langkah strategis Samsat Sarolangun untuk mencapai target pendapatan sambil memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan sisa waktu yang ada, Samsat optimis target pendapatan pajak tahun ini akan tercapai sepenuhnya.(*)
Add new comment