TEBO – Seiring waktu yang terus berlalu, nasib 248 mantan karyawan PT Tebo Indah masih tergantung di ujung ketidakpastian. Perusahaan yang resmi dinyatakan pailit beberapa waktu lalu ini menyisakan cerita buram bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Janji pesangon yang semestinya menjadi hak, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.
Di tengah harapan yang kian memudar, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencoba memainkan peran sebagai jembatan penyelesaian konflik. Namun, upaya mediasi yang dilakukan berkali-kali menemui jalan buntu. Pihak kurator yang bertanggung jawab atas pelunasan hak-hak pekerja, tak pernah memenuhi panggilan resmi meski sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
Merespons ketidakhadiran kurator, Disnakertrans akhirnya memutuskan untuk melibatkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans, M. Iqbal, menegaskan bahwa surat anjuran akan segera diterbitkan.
“Mungkin hari Senin surat itu akan kita keluarkan. Ini adalah langkah terakhir untuk mendesak pihak kurator agar membayar pesangon yang menjadi hak para karyawan,” kata Iqbal.
Surat tersebut akan menjadi dasar untuk membawa kasus ini ke ranah hukum formal, memaksa pihak kurator bertanggung jawab atas kewajibannya.
Di sisi lain, Serikat Pekerja Mandiri (SPM) tak tinggal diam. Ketua SPM, Parlaungan Siregar, menyatakan akan mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo, mendesak dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak kurator.
“Kami rencanakan besok surat sudah kami kirim. Kami berharap DPRD bisa menjadi mediator yang lebih kuat untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Bagi para karyawan yang telah kehilangan pekerjaan, pesangon bukan sekadar hak, melainkan kebutuhan mendesak untuk bertahan hidup. Ketidakpastian yang berlarut-larut telah membuat banyak dari mereka terjebak dalam kesulitan ekonomi.
Konflik ini berakar sejak PT Tebo Indah dinyatakan pailit pada awal tahun. Di tengah likuidasi aset, kurator seharusnya bertanggung jawab memastikan hak-hak karyawan terpenuhi. Namun, hingga kini, tak ada kejelasan mengenai pembayaran pesangon.
Dalam suasana penuh tekanan ini, DPRD Tebo diharapkan dapat mengambil langkah nyata. Dukungan legislatif dianggap penting untuk memberikan tekanan politik dan moral kepada pihak kurator, memastikan keadilan bagi mereka yang telah kehilangan pekerjaan.(*)
Add new comment