Pemkab Tebo Masih Mengacu pada UMP Jambi untuk Penetapan Upah Buruh Tahun 2025

WIB
IST

TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo hingga kini masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebagai acuan dalam menetapkan upah buruh tahun 2025. Hal ini disebabkan Kabupaten Tebo belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan secara mandiri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo, Mardiansyah, mengonfirmasi bahwa upah buruh di Tebo akan tetap merujuk pada UMP Jambi.

"Kemarin kita tidak ada UMK, jadi untuk tahun ini kita masih mengikuti UMP Jambi. UMP tahun 2025 diperkirakan naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya," ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Menurut Mardiansyah, Pemkab Tebo belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi mengenai besaran UMP tahun 2025. UMP yang akan ditetapkan oleh Provinsi Jambi nantinya akan menjadi patokan bagi Pemkab Tebo dalam menetapkan upah buruh di daerah tersebut.

"Kita masih menunggu keputusan dari Provinsi Jambi terkait besaran UMP. Setelah itu, UMP yang ditetapkan akan kita terapkan di Kabupaten Tebo," tambahnya.

Hingga kini, Tebo belum memiliki UMK, sehingga Pemkab Tebo harus mengacu sepenuhnya pada UMP Jambi dalam menentukan standar gaji buruh.

"Karena belum ada UMK, kita tetap mengacu pada UMP yang sudah ditetapkan oleh Provinsi," jelas Mardiansyah.

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi buruh di Kabupaten Tebo, terutama dalam mengatasi dampak inflasi dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, belum adanya UMK menandakan perlunya kajian lebih mendalam untuk mendorong Kabupaten Tebo menetapkan standar upah kabupaten di masa depan.

Pemkab Tebo berharap, melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi, penetapan UMP yang baru dapat segera diumumkan untuk memberikan kepastian bagi para pekerja dan pelaku usaha di wilayah tersebut.

"Kita akan terus mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi untuk memastikan buruh di Kabupaten Tebo mendapatkan haknya sesuai aturan," pungkas Mardiansyah.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.