UMP Jambi 2025

Pemkab Tebo Masih Mengacu pada UMP Jambi untuk Penetapan Upah Buruh Tahun 2025

TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo hingga kini masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebagai acuan dalam menetapkan upah buruh tahun 2025. Hal ini disebabkan Kabupaten Tebo belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan secara mandiri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo, Mardiansyah, mengonfirmasi bahwa upah buruh di Tebo akan tetap merujuk pada UMP Jambi.

UMP Jambi 2025 Dipastikan Naik 6,5 Persen, Menjadi Rp3.234.533

Jambi – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, mengikuti rata-rata kenaikan nasional yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan kenaikan ini, UMP Jambi akan menjadi Rp3.234.533, meningkat Rp197.412 dibanding tahun sebelumnya.