JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menunjukkan komitmennya dalam tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Lembaga penyelenggara pemilu itu resmi mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp3.503.228.176 ke kas Pemerintah Kota Jambi, usai selesainya pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2024.
Pengembalian dana ini dilakukan pada 9 April 2025, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam regulasi pengelolaan keuangan hibah Pilkada. Dari total Rp24.443.982.000 dana hibah yang dikucurkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung tahapan pilkada, KPU Kota Jambi mencatat realisasi anggaran sebesar Rp20.940.753.824, atau sekitar 85,67 persen.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, menjelaskan bahwa efisiensi penggunaan anggaran ini tidak terjadi begitu saja, melainkan hasil dari perencanaan dan pelaksanaan yang disiplin, serta adanya sejumlah faktor teknis yang menyebabkan kebutuhan anggaran lebih rendah dari prediksi awal.
“Salah satu penyebab utamanya adalah jumlah pasangan calon yang mendaftar lebih sedikit dari yang kami perkirakan sebelumnya. Kami semula memperkirakan lebih dari dua paslon, tetapi yang bertarung ternyata tidak sebanyak itu,” ujar Deni saat ditemui, Selasa (15/4/2025).
Kondisi tersebut, menurut Deni, berdampak langsung pada penyesuaian kebutuhan logistik pemilu, seperti alat peraga kampanye, surat suara, hingga biaya distribusi. Selain itu, sejumlah pos belanja lainnya seperti honorarium penyelenggara, biaya perjalanan dinas, serta pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi juga mengalami penghematan.
“Anggaran honor dan kebutuhan logistik yang awalnya disiapkan untuk kebutuhan maksimal, ternyata bisa ditekan berkat efisiensi pelaksanaan. Ini bukan hanya soal berhemat, tapi juga soal tanggung jawab atas uang rakyat,” jelasnya.
Efisiensi ini, lanjut Deni, membuktikan bahwa penyelenggara pemilu bisa tetap menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa harus menghabiskan seluruh anggaran yang tersedia. Pengembalian sisa anggaran ini juga menjadi indikator sehatnya tata kelola keuangan publik dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di daerah.
Langkah KPU Kota Jambi ini pun mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Sejumlah pemerhati anggaran menyebut ini sebagai contoh baik bagi lembaga penyelenggara lainnya dalam menjaga integritas anggaran negara.
“Dalam situasi fiskal yang ketat, langkah seperti ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif dan efisien,” ujar salah seorang pengamat kebijakan publik di Jambi.
Dengan berakhirnya Pilkada 2024 dan dikembalikannya sisa dana hibah, KPU Kota Jambi kini bersiap menyongsong tahapan baru pemilihan kepala daerah selanjutnya. Deni menegaskan, lembaganya akan terus mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu.
“Pengembalian ini bukan akhir, tapi bagian dari proses panjang membangun kepercayaan publik terhadap demokrasi,” pungkas Deni.(*)
Add new comment