JAMBI – Pemerintah Kota Jambi akan menggelar pemilihan serentak Ketua Rukun Tetangga (RT) pada 26 Mei 2025mendatang. Pemilihan ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025yang menjadi tonggak demokrasi akar rumput di level pemerintahan paling bawah.
Dari total 1.650 RT se-Kota Jambi, sebanyak 1.309 RT akan mengikuti proses pemilihan secara serentak. Wali Kota Jambi, dr. Maulana, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA), Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, M.E., telah memulai rangkaian sosialisasi kebijakan ini ke seluruh kecamatan dan kelurahan.
“Pemilihan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi bentuk nyata demokrasi lokal. Ketua RT adalah ujung tombak pelayanan, sehingga kualitas kepemimpinan di level RT sangat menentukan keberhasilan program kota,” ujar Noverintiwi, Rabu (16/4/2025).

Berikut sejumlah persyaratan pencalonan Ketua RT yang telah ditetapkan:
- Warga Negara Indonesia, minimal berusia 23 tahun dan sudah atau pernah menikah.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkoba, dibuktikan dengan surat resmi.
- Minimal pendidikan SMA/sederajat.
- Melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
- Domisili minimal 2 tahun di wilayah RT bersangkutan, sesuai KTP/KK.
- Bersedia bersinergi dengan kelurahan, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak merangkap jabatan dalam lembaga masyarakat lainnya dan bukan pengurus/anggota partai politik.
Pemilihan ini dimulai sejak 21 Maret 2025 dengan serangkaian tahapan sebagai berikut:
Tahapan | Tanggal |
---|---|
Pembentukan Panitia | 22 Maret – 3 April 2025 |
Penjaringan Calon | 4 – 18 April 2025 |
Penetapan & Pengumuman Calon | 19 April 2025 |
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) | 23 April 2025 |
Pemilihan Serentak Ketua RT | 26 Mei 2025 |
Penetapan SK oleh Lurah | 7 Hari kerja setelah pencoblosan |
Pengukuhan & Pelantikan Serentak | Mei 2025 |
Pemilihan Ketua RT dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pencoblosan langsung, tergantung kesepakatan warga di masing-masing RT.
Proses ini akan diawasi oleh Camat, Lurah, dan Dinas DPMPPA Kota Jambi untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mencegah konflik horizontal.
“Kami mendorong partisipasi aktif warga, karena Ketua RT adalah jembatan utama antara warga dan pemerintah. Siapa pun yang terpilih, harus mampu bekerja untuk kepentingan kolektif, bukan kelompok,”tutup Noverintiwi.
Add new comment