MUARATEBO – Bahaya judi online (judol) kian menjadi perhatian serius pemerintah daerah, menyusul laporan terbaru yang menempatkan Provinsi Jambi sebagai peringkat pertama secara nasional dalam hal kasus judi online. Merespons situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tebo bergerak cepat menginstruksikan seluruh jajarannya, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak terlibat dalam praktik judi digital yang merusak moral dan kinerja aparatur negara.
Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti bermain judol. Penindakan ini, kata Nazar, akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan aturan disiplin ASN yang berlaku.
“ASN itu teladan masyarakat. Kalau ikut-ikutan main judol, maka kita khawatir akan merusak sistem pemerintahan dari dalam. Jika terbukti, kami akan kenakan sanksi sesuai aturan, bahkan jika perlu dibuat aturan internal tambahan yang lebih tegas,” ujar Nazar, Minggu (20/4/2025).

Nazar tidak hanya menyoroti dampak personal dari judol, tapi juga efek domino yang mengancam stabilitas sosial. Mulai dari kehancuran rumah tangga, meningkatnya tindak kriminal, hingga turunnya produktivitas kerja di kalangan ASN.
“Judol ini bukan cuma perkara uang habis. Tapi juga berdampak psikologis dan sosial. Orang jadi gelisah, hilang fokus bekerja, stres, hingga berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kabupaten akan memantau aktivitas digital ASN, termasuk kemungkinan penggunaan gawai dinas untuk akses ke platform-platform judi online.
Dalam waktu dekat, kata Nazar, Pemkab Tebo akan mempertimbangkan penerbitan aturan internal khusus tentang larangan bermain judi online bagi ASN. Hal ini untuk melengkapi regulasi nasional yang sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau perlu kita bentuk Satgas Internal yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat dan Diskominfo. ASN yang nekat tetap bermain, akan kita beri sanksi moral dan administratif,” imbuhnya.
Lebih dari sekadar penindakan, Wabup Nazar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan memerangi praktik judi online. Termasuk para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
“Judol sudah meracuni semua lini – anak-anak, remaja, hingga orang tua. Ini darurat moral. Perlu kerja sama semua pihak, termasuk tokoh agama, pendidik, dan media, untuk menghentikannya,” katanya.
Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Tebo ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jambi Al Haris, yang sebelumnya menyoroti tingginya keterlibatan warga Jambi, termasuk ASN dan pelajar, dalam praktik judi online. Pemerintah pusat pun saat ini tengah menggencarkan penertiban terhadap ribuan situs dan aplikasi ilegal yang menyaru sebagai permainan daring.(*)
Add new comment