LKPP Soroti Serius Kasus Bandara Depati Parbo: Minta Tender Ulang, Pokja Terancam Sanksi dan Pemenang Tender Terancam Blacklist

WIB
Ilustrasi Jambi Link

Proyek pengembangan Bandara Depati Parbo senilai Rp 24 miliar di Kerinci memanas dengan mencuatnya temuan masalah material di lapangan. Kasus ini kian menggelinding kala tabir dugaan kecurangan tender dibuka oleh PT Bryan Bimantara Lestari. LKPP sudah menerima laporan dan menyoroti serius kasus ini. Warga berharap keadilan ditegakkan.

***

Polemik proyek pengembangan Bandara Depati Parbo senilai Rp 24 miliar terus menggelinding. Setelah laporan PT Bryan Bimantara Lestari terkait dugaan kecurangan dalam proses tender diterima oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, kini LKPP menyoroti serius kasus ini.

Dalam laporannya ke LKPP, PT Bryan Bimantara Lestari menyoroti keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik PT Putra Rato Mahkota, pemenang tender proyek Bandara Depati Parbo, yang diduga sudah habis masa berlakunya. Laporan tersebut dilayangkan ke LKPP pada Maret 2024 melalui SP4N-LAPOR.

Umardin, Direktur PT Bryan Bimantara Lestari, kepada tim Jambi Link dan Jambi Satu, mengonfirmasi bahwa laporannya telah diterima dan ditelaah oleh LKPP.

“Kami telah melaporkan ke LKPP mengenai status SBU pemenang tender yang sudah habis masa berlakunya. Namun, mereka tetap dimenangkan oleh Pokja Kementerian Perhubungan,” ujar Umardin.

LKPP, dalam kajian yang disampaikan kepada PT Bryan Bimantara Lestari, menyatakan bahwa persyaratan dan evaluasi SBU pada pekerjaan konstruksi harus berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Pokja seharusnya melakukan klarifikasi dengan peserta pemilihan apabila terdapat hal-hal meragukan dalam evaluasi teknis.

“Apabila terdapat kesalahan dalam proses evaluasi, maka tender harus dinyatakan gagal dan Pokja harus segera melakukan evaluasi ulang,” begitu pejelasan Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, dikutip dari dokumen surat yang dikirimkan LKPP kepada pelapor PT Bryan Bimantara Lestari.

Dalam suratnya, LKPP juga menegaskan bahwa terkait SBU yang dipermasalahkan, Pokja seharusnya berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

“Tidak boleh membuat analisis dan asumsi sendiri,” tegas Raden Ari Widianto.

Selain itu, apabila peserta pemilihan terbukti menyampaikan dokumen dan keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan tender, LKPP menekankan bahwa pemenang tender wajib dikenai sanksi berupa digugurkan dari tender, pencairan jaminan penawaran, dan daftar hitam selama dua tahun. Sementara, Pokja yang tidak teliti dalam melakukan evaluasi dapat diproses sanksi disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rekomendasi tegas ini dikirimkan oleh LKPP langsung kepada PT Bryan Bimantara Lestari. Umardin, dalam tanggapannya, meminta agar laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.

“Kasus ini sudah terang benderang. Kami berharap Kementerian Perhubungan segera mengambil tindakan sesuai rekomendasi LKPP,” tegas Umardin.

Menanggapi perkembangan ini, warga Kerinci meminta Menteri Perhubungan turun tangan langsung untuk menyelesaikan polemik proyek Bandara Depati Parbo.

“Kami ingin proyek ini berjalan dengan benar dan transparan. Jangan sampai ada permainan yang merugikan banyak pihak, terutama masyarakat Kerinci,” ujar salah satu warga.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar keadilan dan transparansi ditegakkan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.(*)

Analisa Hukum Polemik Proyek Pengembangan Bandara Depati Parbo

Proyek pengembangan Bandara Depati Parbo senilai Rp 24 miliar menjadi sorotan setelah PT Bryan Bimantara Lestari melaporkan dugaan kecurangan dalam proses tender yang dimenangkan oleh PT Putra Rato Mahkota. Poin utama dalam laporan ini adalah keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik PT Putra Rato Mahkota yang diduga sudah habis masa berlakunya. Laporan ini diterima dan sedang ditelaah oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dasar Hukum yang Berlaku

  1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa:
    • Mengatur tentang persyaratan dan evaluasi SBU dalam pekerjaan konstruksi.
    • Menetapkan bahwa Pokja harus melakukan klarifikasi dengan peserta pemilihan apabila terdapat hal-hal meragukan dalam evaluasi teknis.

Potensi Pelanggaran dan Sanksi

Berdasarkan data yang diberikan, terdapat beberapa potensi pelanggaran dan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pihak-pihak yang terlibat:

  1. Pemenang Tender (PT Putra Rato Mahkota):
    • Pelanggaran: Jika terbukti bahwa PT Putra Rato Mahkota menggunakan SBU yang sudah habis masa berlakunya atau memberikan dokumen dan keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan tender.
    • Sanksi:
      • Digugurkan dari tender.
      • Pencairan jaminan penawaran.
      • Daftar hitam selama dua tahun, yang mengakibatkan PT Putra Rato Mahkota tidak dapat mengikuti tender pemerintah selama periode tersebut.
  2. Pokja Kementerian Perhubungan:
    • Pelanggaran: Ketidaktelitian dalam melakukan evaluasi terhadap keabsahan SBU dan kegagalan melakukan klarifikasi dengan peserta pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Sanksi:
      • Sanksi disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat mencakup teguran, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian dari jabatan jika terbukti melakukan kelalaian atau tindakan tidak sesuai prosedur.

Rekomendasi LKPP

LKPP menyarankan beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam kasus ini:

  • Evaluasi Ulang Tender: Apabila terdapat kesalahan dalam proses evaluasi, tender harus dinyatakan gagal dan dilakukan evaluasi ulang.
  • Koordinasi dengan Kementerian Terkait: Pokja harus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk memastikan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh peserta tender.
  • Penjatuhan Sanksi: Jika terbukti ada pelanggaran, pemenang tender harus dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindak Lanjut

  • Kementerian Perhubungan: Diharapkan segera mengambil tindakan sesuai rekomendasi LKPP untuk memastikan proyek berjalan dengan benar dan transparan.
  • Pengawasan Publik: Masyarakat dan pemangku kepentingan di Kerinci harus terus mengawasi perkembangan kasus ini dan menuntut transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Polemik proyek pengembangan Bandara Depati Parbo menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sanksi yang tegas terhadap pelanggaran dalam proses tender tidak hanya memastikan keadilan tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem pengadaan pemerintah. LKPP dan Kementerian Perhubungan harus bertindak cepat dan sesuai dengan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.(*)

Comments

Permalink

JambiLink sebagai media online, seyogyanya hanya memberikan *berita* yang berimbang saja, tanpa membuat analisis dan masukan atau saran ataupun rekomendasi. ini akan membuat berita jadi tendensius.
kalaupun ada narasumber yang bisa mengupas sampai detil masalah, perlu disebut narsum nya.
hanya sekedar saran ya

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network