JAMBI – Tim Advokasi RPMD, yang dipimpin Dr. Rahman, telah melaporkan calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, HAR, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi atas dugaan pelanggaran kampanye di sebuah klenteng. Laporan dilakukan hari ini, Selasa.
Laporan ini dilengkapi dengan kehadiran saksi kunci yang merupakan warga keturunan dan hadir dalam acara tersebut. Saksi tersebut telah menyerahkan bukti-bukti terkait kepada Bawaslu.
Sebelumnya, kasus serupa telah dilaporkan oleh Robert Samosir, yang menyoroti dugaan pelanggaran kampanye oleh HAR di Klenteng Sungai Sawang.
Dalam laporannya, Robert menyebutkan adanya pembagian beras kepada warga, yang diduga sebagai bentuk politik uang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kota Jambi telah memeriksa pemilik klenteng dan HAR. Dengan adanya laporan terbaru dari Tim Advokasi RPMD, kasus ini diperkirakan akan terus berkembang.
Bawaslu Kota Jambi diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan profesional, guna memastikan integritas proses pemilihan tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, proses pelaporan masih berlangsung.(*)
Add new comment