Dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jambi memberikan Sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia tahun 2024 kepada Anggota Gugus Tugas Daerah Provinsi Jambi, Senin (12/08/2024) dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, M. Adnan.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis kali ini dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan pada Direktorat Jenderal HAM (Gusti Ayu P. Suwardani) sebagai Narasumber secara hybrid.
Dalam sambutannya, Kakanwil yang didampingi Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Lili) dan Kepala Bagian HAM (Efra Wahyuni) menyampaikan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan The United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang mengadopsi tiga pilar utama yaitu kewajiban negara untuk melindungi, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati dan akses terhadap pemulihan.
"Untuk menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah yang konkrit dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 September 2023," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kakanwil, terdapat 3 (tiga) strategi dalam pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, yakni, Peningkatan Pemahaman / Kapasitas / Promosi, Pengembangan Kebijakan / Regulasi / Panduan, dan Penguatan Mekanisme Pemulihan.
"Strategi ini kemudian diperkuat dengan pembentukan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, yang menjalankan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap Aksi Bisnis dan HAM baik di tingkat Nasional dan daerah. Kementerian Hukum dan HAM telah dipercaya memegang peranan yang sangat vital dalam gugus tugas tersebut," tambah Kakanwil.
Selanjutnya Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Ditjen HAM dan sesi diskusi tanya jawab.
Beliau juga mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap melalui Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM Tahun 2024 ini dapat meningkatkan kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, dan Pemangku kepentingan lainnya.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita terhadap Strategi Nasional Bisnis dan HAM, serta memberikan motivasi, mengembangkan sinergi sebagai tolak ukur penilaian kinerja Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakkan HAM di Indonesia," pungkasnya. (*)
Add new comment