Sebanyak 979 Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, diusulkan untuk mendapatkan remisi (Pemotongan Masa Tahanan) dalam rangkat HUT Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus mendatang.
Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Simangunsong menjelaskan bahwa dari ratusan Narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut, 3 orang dinyatakan langsung bebas.
"Benar, 3 orang Narapidana langsung bebas, semuanya dari kasus umum yakni kasus pendahan dan perkebunan," katanya pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Dijelaskan Yunus, untuk Narapidana kasus Narkotika 446 orang mendapat remisi, kasus korupsi 46 orang dan sisanya merupakan dari pidana umum.
"Remisinya bervariasi, paling tinggi itu dari Narapidana kasus umum ada beberapa orang yang dapat 6 bulan remisi, untuk kasus korupsi paling tinggi itu 4 bulan remisi yang paling tinggi," jelasnya.
Kata Yunus, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi Narapidana untuk mendapatkan remisi.
"Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan kerohaniaan, semuanya sudah sesuai dengan proses dan aturan yang ada," pungkasnya. (*)
Add new comment