Kemenag Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Pemprov dan DPRD melalui Perda Fasilitasi Pesantren

WIB
IST

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Zoztafia menegaskan adanya dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Penegasan tersebut disampaikan Kakanwil sampaikan saat menerima kunjungan kerja pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

“Dari awal komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Jambi, tidak ada sama sekali keraguan dari kedua pihak tersebut untuk mendukung fasilitasi pesantren, baik termasuk dukungan pendanaan bagi pesantren,” tegasnya.

Tahun 2021, Kanwil Kemenag Jambi bersama pemprov dan DPRD Jambi bersinergi menyusun rancangan peraturan mengenai pengelolaan dan pemberdayaan pesantren di provinsi Jambi. Dan dari hasil komunikasi tersebut, maka tercipta Perda mengenai fasilitasi pesantren di provinsi Jambi pada 2022 lalu yang semakin menguatkan kapasitas dukungan pemprov dan DPRD Provinsi Jambi bagi keberadaan pesantren.

Keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan sekaligus bentuk partisipasi nyata masyarakat, dimana pesantren sudah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jambi yang dikenal religius.

Penyelenggaraan pesantren selama ini berlangsung dinamis sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Dalam hal inilah pesantren memiliki kualitas daya saing sehingga tidak salah jika belakangan ini animo masyarakat sangat tinggi untuk menjadikan pesantren sangat diminati sebagai tempat pendidikan anak di tengah-tengah masyarakat. Sehingga diperlukan peningkatan kualitas pendidikan di pesantren, baik penguatan sumber daya maupun peningkatan sarana prasarana,” pungkasnya.

Fasilitasi pesantren dimaksud berupa pembinaan pesantren berupa peningkatan komitmen pesantren dan peningkatan tata kelola Pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pembangunan bangsa di bidang pendidikan, agama, dan ekonomi.

Kemudian, pemberdayaan pesantren berupa peningkatan kapasitas pesantren dalam mengembangkan pendidikan berdaya saing, peningkatan kapasitas Pesantren, dan peningkatan kemandirian ekonomi Pesantren dalam rangka mengembangkan fungsi pemberdayaan masyarakat. Serta dukungan dan fasilitasi pesantren dari aspek pendanaan atau keuangan, peningkatan sarana prasarana, dan pengembangan informasi teknologi.

Bantuan yang diberikan bantuan rutin operasional bagi santri atau pondok pesantren, bantuan selektif berupa bantuan beasiswa maupun insentif, dan bantuan untuk peningkatan sarana prasarana di lingkungan pesantren. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network