Karhutla di Batanghari: 207 Hotspot Ditemukan, Ancaman Bahaya Masih Mengintai

WIB
IST

Bahaya Karhutla di Batanghari belum mereda. Hingga akhir Agustus, BPBD melaporkan 207 hotspot, dengan ancaman yang terus meningkat. Aparat diminta bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.


Batanghari – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi momok serius di Kabupaten Batanghari. Hingga akhir Agustus 2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari melaporkan adanya 207 hotspot yang tersebar di hampir seluruh kecamatan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Batanghari, Ansori, menyatakan bahwa sebaran hotspot paling banyak ditemukan di Kecamatan Muara Bulian, dengan total 108 titik. Sementara itu, kecamatan dengan jumlah hotspot paling sedikit adalah Maro Sebo Ilir, yang hanya mencatat satu titik.

"Kecamatan Muara Bulian ada 108 hotspot, sementara di Maro Sebo Ilir hanya satu. Di kecamatan lain, seperti Muara Tembesi ada 13 hotspot, Mersam 11, Batin XXIV 16, MSU 12, Pemayung 4, dan Bajubang 42 hotspot," jelas Ansori.

Selain hotspot, BPBD juga menerima laporan terkait penemuan 70 titik fire spot di berbagai wilayah di Kabupaten Batanghari sejak Januari hingga akhir Agustus. Ansori menegaskan bahwa tim Satgas terus melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya Karhutla yang lebih luas.

Namun, upaya pencegahan saja tidak cukup. Ansori menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia berharap agar aparat keamanan dan penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.

"Kami berharap pihak pengamanan dan penegak hukum dapat mencari dan menindak tegas pelaku yang terbukti sengaja membakar lahan. Mereka harus diproses dan diberikan hukuman yang setimpal agar menimbulkan efek jera," ujar Ansori.

Dengan situasi ini, masyarakat di Kabupaten Batanghari diimbau untuk lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang kering dan berpotensi memicu Karhutla.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network