Protes Warga Batanghari Memicu Pemprov Jambi Terbitkan Instruksi Baru Terkait Larangan Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Umum

WIB
IST

Kemarahan warga Kabupaten Batanghari terhadap angkutan batu bara yang kembali merambah jalur darat tidak lagi bisa diabaikan. Protes keras muncul akibat ketidaknyamanan dan ancaman keselamatan yang ditimbulkan oleh truk-truk raksasa ini, yang terus melintasi jalan-jalan umum, meskipun sudah ada larangan yang jelas.

Respon tegas pun datang dari Pemerintah Provinsi Jambi. Melalui Wakil Ketua Tim Satgas Wasgakkum, Johansyah, Pemprov Jambi mengeluarkan kembali Instruksi Gubernur yang dengan keras melarang angkutan batu bara melewati jalan-jalan umum di wilayah yang sudah ditentukan. Ingub itu diterbitkan 2 September 2024.

Keputusan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk mengatasi pelanggaran yang telah mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Instruksi Gubernur yang dikeluarkan pada 2 Januari 2024 masih berlaku dan harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Johansyah.

Instruksi tersebut jelas-jelas mengatur bahwa angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso tidak boleh menggunakan jalan umum dari Sarolangun, Batanghari, hingga ke Jambi. Jalan-jalan utama seperti Pijoan, Simpang Rimbo, Paal X, Lingkar Selatan, dan Simpang 46 harus steril dari angkutan batu bara.

Tindakan ini diambil setelah laporan yang menyebutkan bahwa angkutan batu bara kembali melanggar larangan tersebut, memicu keresahan warga yang semakin meningkat. Truk-truk yang melewati jalan umum tidak hanya merusak infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan yang besar, terutama di daerah-daerah padat penduduk seperti Batanghari.

Sikap keras Pemprov Jambi ini menggarisbawahi bahwa aturan hukum tidak boleh dianggap sepele, apalagi oleh korporasi besar yang hanya memikirkan keuntungan tanpa mempedulikan dampaknya terhadap masyarakat. Johansyah menegaskan, “Pemegang izin tambang, transportir, dan semua yang terlibat dalam operasi ini harus patuh. Pelanggaran tidak akan ditoleransi, dan kami siap mengambil langkah hukum yang diperlukan.”

Instruksi ini juga mengirimkan pesan yang jelas kepada perusahaan-perusahaan batu bara: menghormati aturan yang ada atau menghadapi konsekuensi serius. Dengan mengarahkan angkutan batu bara untuk tidak lagi menggunakan jalan umum, Pemprov Jambi mencoba menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan hak-hak dasar warga untuk hidup aman dan nyaman.

Namun, tantangan ke depan tidak mudah. Satgas Wasgakkum harus bekerja lebih keras memastikan bahwa aturan ini ditegakkan di lapangan. Pengawasan ketat dan penindakan tegas menjadi kunci keberhasilan instruksi ini. Apalagi, sejarah membuktikan bahwa pelanggaran sering terjadi bahkan setelah aturan dikeluarkan.

Bagi warga Batanghari, tindakan ini diharapkan menjadi awal dari solusi yang telah lama dinantikan. Mereka berharap, dengan adanya instruksi yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat, ancaman dari angkutan batu bara yang tidak bertanggung jawab dapat diakhiri. Pada akhirnya, keberhasilan dari instruksi ini tidak hanya diukur dari jumlah truk yang ditahan, tetapi dari ketenangan dan keamanan yang bisa dirasakan kembali oleh masyarakat yang selama ini terganggu.

Sebelumnya, Satlantas Polres Batanghari telah mengamankan 10 unit angkutan batu bara yang nekat melintas di wilayah Kabupaten Batanghari tanpa izin operasional jalur darat. Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono, mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil karena belum ada arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait pembukaan kembali jalur darat untuk operasional angkutan batu bara.

"Sampai saat ini, angkutan batu bara masih diwajibkan menggunakan jalur air menuju pelabuhan yang ada di Batanghari. Belum ada instruksi resmi untuk memperbolehkan operasional melalui jalur darat," ujar Iptu Agung pada Senin (1/9/2024).

Penangkapan angkutan batu bara tersebut dilakukan saat kendaraan melintasi wilayah Batanghari pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB hingga dini hari.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network