Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Alam Barajo Masih Berjalan, Pengukuran Ditolak Warga

WIB
IST

"Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kota Jambi terus bergulir. Pengukuran tanah oleh ATR/BPN ditolak warga karena ketidaksesuaian wilayah administrasi. Bagaimana kelanjutan penyelidikan Polresta Jambi?"

***

Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, terus bergulir di Polresta Jambi. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Joni, yang mengklaim kepemilikan atas dua bidang tanah dengan luas masing-masing 11.000 meter persegi dan 8.000 meter persegi. Laporan tersebut diajukan pada 9 Agustus 2024, dengan klaim bahwa tanah tersebut berada di dua lokasi berbeda di Kelurahan Simpang III Sipin.

Namun, proses penyelidikan dan pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan ATR/BPN menghadapi hambatan serius. Penolakan keras datang dari warga setempat yang menolak pengukuran ulang tanah tersebut. Ipda Dhea Cakra Tirta, Kanit Bagian Tata Usaha (Bagtah) Polresta Jambi, menjelaskan bahwa penolakan warga dipicu oleh perbedaan pandangan terkait administrasi wilayah.

“Kami telah meminta ATR/BPN untuk melakukan pengukuran resmi di lokasi yang ditunjuk oleh pelapor. Namun, pengukuran tidak dapat dilaksanakan karena adanya penolakan dari masyarakat,” ujar Dhea pada Selasa (3/9/2024).

Penolakan ini tidak hanya berhenti pada perbedaan administrasi, tetapi juga ketegangan di lapangan. Warga yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut bersikeras bahwa lokasi tanah yang dimaksud oleh pelapor berada di Kelurahan Beliung, bukan di Simpang III Sipin seperti yang dilaporkan. Mereka meminta polisi untuk melakukan pengecekan ulang menggunakan aplikasi ATR/BPN guna memastikan titik koordinat yang benar.

“Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan dan berupaya untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini. Warga juga berencana melapor ke ATR/BPN untuk memastikan titik koordinat tanah mereka,” lanjut Dhea. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus ini, mengingat pelapor dan warga sama-sama memiliki sertifikat tanah yang terdaftar di ATR/BPN.

Penolakan dari warga RT 16 Kelurahan Beliung cukup kuat, dengan alasan bahwa surat pemberitahuan pengukuran yang dikeluarkan oleh petugas tidak sesuai dengan wilayah administrasi yang dimiliki warga. Ojik, salah satu warga setempat, menegaskan bahwa mereka menolak pengukuran ulang karena sertifikat pelapor dan sertifikat warga berada di wilayah administrasi yang berbeda.

“Kami menolak pengukuran ulang karena sertifikat pelapor dan sertifikat warga berada di wilayah administrasi yang berbeda,” tegas Ojik.

Situasi yang semakin kompleks ini memaksa pihak kepolisian, kuasa hukum pelapor, dan ATR/BPN untuk duduk bersama dan mencari solusi yang tepat. Polisi memberikan opsi kepada kedua belah pihak untuk melaporkan ke ATR/BPN agar dilakukan verifikasi lebih lanjut terhadap titik koordinat masing-masing bidang tanah yang dipersengketakan.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dalam perkara ini dan mencari titik temu agar permasalahan tidak berlarut-larut,” kata seorang petugas kepolisian usai pertemuan.

Dengan situasi yang masih belum terselesaikan, kasus ini terus menjadi perhatian, sementara ATR/BPN akan dilibatkan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian titik koordinat tanah yang dipersengketakan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network