Topo Santoso

Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H maming Segera Dibebaskan

JAKARTA – Tiga orang profesor hukum meminta agar Mardani H maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis, lalu mengirimkan rilis kepada media, Minggu (20/10/2026).

Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, kemudian mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM.

Guru Besar Hukum UI: Kekhilafan Hakim, Mardani Maming Harus Dibebaskan!

Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Politik Universitas Indonesia (UI), secara tegas menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Mardani H. Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah suatu kekeliruan yang nyata. Menurutnya, dakwaan bahwa Mardani menerima hadiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena yang terjadi adalah peristiwa keperdataan, bukan pidana.