Guru Besar Hukum UI: Kekhilafan Hakim, Mardani Maming Harus Dibebaskan!
Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Politik Universitas Indonesia (UI), secara tegas menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Mardani H. Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah suatu kekeliruan yang nyata. Menurutnya, dakwaan bahwa Mardani menerima hadiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena yang terjadi adalah peristiwa keperdataan, bukan pidana.