Mardani H. Maming

Guru Besar Hukum UI: Kekhilafan Hakim, Mardani Maming Harus Dibebaskan!

Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Politik Universitas Indonesia (UI), secara tegas menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Mardani H. Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah suatu kekeliruan yang nyata. Menurutnya, dakwaan bahwa Mardani menerima hadiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena yang terjadi adalah peristiwa keperdataan, bukan pidana.

Guru Besar Hukum UI Soroti Kekhilafan Hakim dalam Kasus Mardani H Maming

Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso, mengungkapkan sejumlah kekhilafan hakim dalam putusan kasus Mardani H. Maming.

“Kesimpulan yang dapat ditarik pada intinya adalah putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” jelas Topo melalui keterangannya, Senin (14/10).

Mengungkap Kekhilafan Hakim dalam Putusan Perkara Mardani H. Maming: Hasil Eksaminasi CLDS Fakultas Hukum UII

Sebuah kajian eksaminasi yang mendalam terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mardani H. Maming menjadi sorotan dalam bedah buku yang diselenggarakan oleh Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” ini mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi Mahkamah Agung dalam kasus tersebut.