Bisnis penjualan narkoba jenis sabu-sabu di Jambi yang dikendalikan oleh Helen Cs rupanya tidak main-main. Kabar terbaru, uang jaringan Helen Cs diputar kembali pada kegiatan ilegal lainnya. Satu tersangka bernama Lohan alias L ditangkap karena kasus perjudian dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Jambi.
Perlu diketahui, tersangka Lohan alias L ini yang menjadi tindak pidana perjudian telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, satu tersangka berinisial L yang ditahan di Polda Jambi ini merupakan jaringan narkoba yang dilakukan penangkapan oleh tim gabungan.
"Ini pengembangan yang sudah dilakukan oleh tim gabungan. Pengembangannya ada tindak pidana perjudian dan satu tersangka berinisial L sudah ditahan di Polda Jambi," ujarnya, Jumat 18 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka L, disampaikan dia, Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan pengembangan dan pada akhirnya berhasil menangkap tersangka TM alias AK dan YA alias Y yang merupakan istri dari TM alias AK.
"Sehingga total tersangka yang diamankan oleh Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian ada 3 orang. Tersangka L ada di Polda Jambi dan dua tersangka lainnya ada di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan pemeriksaan tindak pidana TPPU," jelasnya.
Barang bukti yang telah diamankan yaitu uang sebesar Rp 97,8 juta dan handphone dalam melakukan kegiatan perjudian serta beberapa screenshot.
Adapun aktivitas tersangka L sebagai agen. Sedangkan tersangka TM alias AK sebagai sub agen dan sementara YA alias Y mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh TM alias AK.
"Ini sudah berjalan sejak bulan Maret 2024. Peran istri TM alias AK, rekening yang digunakan oleh TM alias AK sebagai sub agen untuk bertransaksi menggunakan rekening YA alias Y (istri) dan dia mengetahui aktivitas TM alias AK," sebutnya.
Pihak Kepolisian akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait masalah tindak pidana perjudian jaringan narkoba yang dijalankan oleh tiga bersaudara.
"Mungkin tidak hanya barang bukti yang sudah kita amankan saja, ada nanti pengembangan dari pemeriksaan dan barang bukti lain terkait masalah tindak pidana perjudian pasti akan segera kita lakukan penyitaan," ungkapnya.
Dalam melakukan transaksi, dijelaskan dia, para tersangka menggunakan sarana berupa handphone dengan cara mengirimkan nomor tgl via WhatsApp dan SMS. Sedangkan, transaksi pembayarannya menggunakan transfer ke rekening.
Omset dari perjudian yang dijalankan oleh tersangka L dan TM alias AK serta YA alias Y yang merupakan jaringan narkoba tiga bersaudara ini mencapai ratusan juga setiap harinya. (*)
Add new comment