Hak Jawab Pinto Jayanegara, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi
PEMUATAN hak jawab ini merupakan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab bahwa media teradu wajib memuat hak jawab pengadu selambat-lambatnya pada edisi setelah hak jawab diterima. Sesuai dengan pedoman pemuatan hak jawab, surat ini diposting tanpa mengubah isinya.
Berikut hak jawab Pinto Jayanegara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi :