Pinto Jayanegara

Hak Jawab Pinto Jayanegara, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi

PEMUATAN hak jawab ini merupakan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab bahwa media teradu wajib memuat hak jawab pengadu selambat-lambatnya pada edisi setelah hak jawab diterima. Sesuai dengan pedoman pemuatan hak jawab, surat ini diposting tanpa mengubah isinya.

Berikut hak jawab Pinto Jayanegara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi :

Pinto Jayanegara Harapkan DPRD Provinsi Jambi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

Pinto Jayanegara berharap semoga di periode mendatang DPRD Provinsi Jambi juga diberi kesempatan Stuba ke negara lain.

Menariknya anggota DPR Aceh beda dengan Anggota DPRD Provinsi jambi, perbedaan nya ialah anggota DPRA dalam setiap 5 tahun sekali melaksanakan kunjungan kerja ke Luar negeri mulai dari Maroko, Australia dan Rusia bahkan hal ini dilakukan untuk memperkenalkan daerah aceh ke negara maju, begitu juga sebaliknya perekonomian yang baju di negara mereka akan di implementasi kan ke Aceh.