Hak Jawab Pinto Jayanegara, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi

WIB
IST

PEMUATAN hak jawab ini merupakan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab bahwa media teradu wajib memuat hak jawab pengadu selambat-lambatnya pada edisi setelah hak jawab diterima. Sesuai dengan pedoman pemuatan hak jawab, surat ini diposting tanpa mengubah isinya.

Berikut hak jawab Pinto Jayanegara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi :

Berkenaan dengan pengaduan Pinto Jayanegara, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, melalui Penasehat Hukum Erman Umar, S.H., ke Dewan Pers pada tanggal 28 Juni 2024 atas berita Jambilink.com (Berita Satu), yakni :

  1. “Kasus Pinto Viral dan Coreng Citra Partai DPD Golkar Jambi Lakukan Pemeriksaan Besok”, diunggah Rabu, 15 Mei 2024.
  2. “Syifa Beberkan Kasus Pinto di Golkar, Pinto Mangkir”, diunggah Kamis, 16 Mei 2024.
  3. “Pinto Jayanegara Diperiksa DPD Golkar, Pinto Mangkir”, diunggah Rabu, 22 Mei 2024.

maka Dewan Pers telah memutuskan: Teradu Jambilink.com (Berita Satu) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu Pinto Jayanegara.

Berikut hak jawab untuk dan atas nama Klien kami, Pinto Jayanegara :

  1. Berita Jambilink.com yang diunggah Rabu, 15 Mei 2024 :

Kasus Pinto Viral dan Coreng Citra Partai, DPD Golkar Jambi Lakukan Pemeriksaan Besok!

Hak Jawab :

  • Bahwa Wartawan/Jurnalis Jambilink.com tidak melakukan konfirmasi/klarifikasi sebelum menurunkan berita tersebut. Jambilink.com yang hanya menulis dengan sumber berita dari Sdr. Adri, Tim Investigasi Golkar Jambi (Wakil Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan), itu sangat merugikan nama baik dan martabat Klien kami sebagai anggota Partai Golkar dan sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi. Mengenai isi berita tersebut adalah tidak benar, dapat Klien kami jelaskan sebagai berikut:
  • Bahwa apa yang disampaikan atas pernyataan dari Sdri. Syifa adalah tidak benar. Pada tanggal 8 Mei 2024, Sdri Syifa telah datang dengan didampingi oleh Plt.Sekwan DPRD Provinsi Jambi, Sdri Zidni Aisyah kerumah dinas Klien kami untuk meminta apa yang menjadi haknya, akan tetapi Sdri Syifa hanya mengeluarkan catatan versi dia, oleh karenanya Klien kami meminta untuk lebih terperinci dengan keterangan dan diketik dirumah dinas Klien kami, dengan tujuan agar bagian keuangan/Sekretariat mudah untuk mengklarifikasi kebenarannya, namun Sdri Syifa langsung bereaksi dan sepertinya terbawa emosi sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak sepatutnya kepada Klien kami, sehingga membuat semua orang yang hadir saat itu kaget atas ucapan tersebut.
  • Bahwa setelah kejadian tanggal 8 Mei 2024 tersebut, esok harinya Klien kami sudah berusaha untuk bertemu dan mengatur jadwal pertemuan dengan Sdri Syifa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi Sdri Syifa belum mau untuk bertemu dan seperti menghindar
  • Berita Jambilink yang diunggah 16 Mei 2024 :

Syifa Beberkan Kasus Pinto di Golkar, Pinto Mangkir

  • Bahwa Wartawan/Jurnalis Jambilink.com tidak melakukan konfirmasi/klarifikasi sebelum menurunkan berita tersebut. Jambilink.com yang hanya menulis dengan sumber berita dari Sdr. Fikri Riza dan Sdr. Adri, Tim Investigasi Golkar Jambi (Wakil Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan), itu sangat merugikan nama baik dan martabat Klien kami sebagai anggota Partai Golkar dan sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi. Mengenai isi berita tersebut adalah tidak benar, dapat Klien kami jelaskan sebagai berikut:
  • Bahwa Klien kami, Pinto Jayanegara tidak dapat hadir pada tanggal 16 -18 Mei 2024 terhadap Surat Undangan Klarifikasi dari DPD I Golkar Provinsi Jambi atas Laporan Sdri Syifa dikarenakan, Klien kami pada tanggal tersebut sedang dinas diluar kota, mengingat Klien kami adalah Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, dan tidak dapat membatalkan / menunda perjalanan dinasnya. Oleh karena itu, artinya atas penundaan yang dilakukan Klien kami bukanlah dapat disebut dengan sikap tidak koperatif
                                 
  • Berita Jambilink yang diunggah Rabu, 22 Mei 2024

Pinto Jayanegara Diperiksa DPD Golkar Terkait Laporan Dugaan Penggelapan Uang Perjalan Dinas

  • Bahwa Wartawan/Jurnalis Jambilink.com tidak melakukan konfirmasi/klarifikasi sebelum menurunkan berita tersebut. Jambilink.com yang hanya menulis dengan sumber berita dari Sdr. Adri, Tim Investigasi Golkar Jambi (Wakil Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan), itu sangat merugikan nama baik dan martabat Klien kami sebagai anggota Partai Golkar dan sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi. Mengenai isi berita tersebut adalah tidak benar, dapat Klien kami jelaskan sebagai berikut:
  • Bahwa Klien kami, Pinto Jayanegara tidak dapat hadir pada tanggal 16 Mei 2024 terhadap Surat Undangan Klarifikasi dari DPD I Golkar Provinsi Jambi atas Laporan Sdri Syifa dikarenakan, Klien kami pada tanggal tersebut sedang dinas diluar kota, mengingat Klien kami adalah Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, dan tidak dapat membatalkan / menunda perjalanan dinasnya. Oleh karena itu, artinya atas penundaan yang dilakukan Klien kami bukanlah dapat disebut dengan sikap tidak koperatif
  • Bahwa apa yang disampaikan atas pernyataan dari Sdri. Syifa adalah tidak benar. Pada tanggal 8 Mei 2024, Sdri Syifa telah datang dengan didampingi oleh Plt.Sekwan DPRD Provinsi Jambi, Sdri Zidni Aisyah kerumah dinas Klien kami untuk meminta apa yang menjadi haknya, akan tetapi Sdri Syifa hanya mengeluarkan catatan angka tulisan tangan versi dia, oleh karenanya Klien kami meminta untuk lebih terperinci dengan keterangan dan diketik dirumah dinas Klien kami, dengan tujuan agar bagian keuangan/Sekretariat mudah untuk mengklarifikasi kebenarannya, namun Sdri Syifa langsung bereaksi dan sepertinya terbawa emosi sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak sepatutnya kepada Klien kami, mohon maaf contohnya seperti kata ‘’anjing’’ yang diteriakkan Sdri Syifa 2 kali dan mengeluarkan ancaman-ancaman lainnya, sehingga membuat semua orang yang hadir saat itu kaget atas ucapan tersebut.
  • Bahwa setelah kejadian tanggal 8 Mei 2024 tersebut, esok harinya Klien kami sudah berusaha untuk bertemu dan mengatur jadwal pertemuan dengan Sdri Syifa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi Sdri Syifa belum mau untuk bertemu dan seperti menghindar
                                 

Hak jawab ini merupakan hak jawab Pinto Jayanegara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi. Berita ini telah dinilai oleh dewan pers yang melanggar kode etik jurnalistik pasal 3 karena tidak berimbang.

Pinto Jayanegara dan kuasa hukumnya Erman Umar menyerahkan hak jawab ini kepada wartawan Jambi Link (media network Berita Satu) Awin Sutan Mudo pada Senin, 14 Agustus 2024 pukul 19.07.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network