Ahmad Inung
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Kemenag RI
Di awal abad ke-16, Niccolo Machiavelli sudah mengingatkan bahwa undang-undang, hukum, atau aturan itu bukan perangkat netral. Hukum adalah politik. Aturan adalah medan perebutan kekuasaan.
Di dalam bukunya yang sangat terkenal, The Prince, Machiavelli menulis, "You must know there are two ways of contesting, the one by the law, the other by force; the first method is proper to men, the second to beasts...."
Arti bebasnya sebagai berikut: Kalian harus paham bahwa ada dua cara untung bertarung. Cara pertama adalah menggunakan hukum atau peraturan, cara kedua dengan menggunakan kekuatan atau kekerasan. Cara pertama lebih pantas dilakukan manusia, sedang yang kedua adalah pertarungan ala binatang buas.
Jadi, tidak seperti yang dibayangkan oleh kebanyakan dari kita secara naif bahwa peraturan itu pranata netral untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, hukum atau aturan adalah alat politik untuk meraih dan atau mempertahankan kekuasaan.
Bertarung meraih kekuasaan melalui pembuatan atau perubahan aturan akan tampak lebih bijaksana dan bermoral daripada melalui jalan kekerasan. Publik cenderung menolak perebutan kekuasaan melalui jalan kekerasan karena dianggap barbar. Karena itu, politisi bertarung melalui pembuatan atau penyusunan peraturan sesuai dengan kepentingannya, hingga menjadi jalan "moral" merebut kekuasaan.
Untuk memahami ajaran Machiavelli tentang bagaimana hukum dan aturan menjadi instrumen kekuasaan, mari kita ikuti kisah Raja Lalim yang perilakunya selalu benar secara hukum.
Alkisah, ada seorang Raja Lalim yang sangat cerdik. Raja ini tidak mau dikenal sebagai diktator mentah. Ia ingin semua tindakannya tampak elegan dan legal.
Maka, setiap kali ia ingin mencuri tanah rakyat, menyingkirkan saingan politiknya, atau melanggar etika dasar, ia tidak langsung menerobos hukum. Ia mengubah bunyi hukumnya terlebih dahulu. Ketika sebuah peraturan berhasil diamandemen sesuai kehendaknya, si Raja baru melakukan tindakan yang diinginkannya.
Ketika atas nama moral dan keadilan, ada pihak-pihak yang mengkritiknya, dia dengan bangga dan membusungkan dada dan berkata: "Lihat, tindakan saya sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku!"
Sebejat apa pun kelakuannya, secara formal ia selalu berada di pihak yang benar karena teks hukumnya telah diatur sedemikian rupa. Hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan alat legitimasi kejahatan.
Kisah Raja Lalim di atas memperlihatkan betapa rapuhnya kita jika hanya menelan teks hukum atau aturan formal secara mentah-mentah. Perspektif hukum kritis mengajarkan bahwa hukum tidak sekadar teks formal. Hukum tidak boleh berhenti pada bunyi pasal atau ayat semata, melainkan harus menembus hingga ke substansi keadilan dan rasa etis yang ada di balik teks tersebut.
Machiavelli mungkin terkesan culas dalam narasinya, tapi dia dengan gamblang menyadarkan kita bahwa sebuah peraturan rawan untuk dimanipulasi. Undang-undang, ketetapan hukum, atau peraturan adalah arena para pencari kuasa bertarung.
Oleh karena itu, kita harus bersuara untuk setiap praktik penyalahgunaan wewenang yang berlindung di balik formalitas undang-undang atau legitimasi aturan. Melalui suara nurani daya kritis akal sehat, kita berhak menguji apakah sebuah aturan dibuat demi kemaslahatan bersama atau sekadar melayani syahwat kekuasaan segelintir orang.
Aturan bisa diubah dalam semalam, pasal bisa dipesan, dan dalil bisa dicari-cari. Namun, melalui suara nurani dan nalar sehat, kebenaran substantif seharusnya tetap bisa dikenali.
Tapi ah, untuk apa mendengarkan suara nurani, lebih enak ikut Machiavelli. Betul begitu, kan?(*)