JAMBI — Ada kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi Jambi kembali memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya melalui Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Momentum tersebut mendapat perhatian Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E.
Ketua DPRD Kota Jambi hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi PKB Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., serta dihadiri para bupati dan wali kota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi serta unsur terkait.
Bagi Kemas, program pemutihan pajak bukan hanya persoalan administrasi.
Di balik angka tunggakan pajak, terdapat masyarakat yang membutuhkan keringanan untuk kembali memenuhi kewajibannya.
Karena itu, ia mendorong agar program tersebut benar-benar dimanfaatkan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Jambi: Jangan Lewatkan Kesempatan
Kemas mengatakan, program keringanan PKB menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Terlebih, kendaraan bermotor menjadi bagian penting dari aktivitas masyarakat sehari-hari, baik untuk bekerja, berdagang, menjalankan usaha maupun memenuhi kebutuhan keluarga.
“Program ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Pemerintah memberikan ruang dan keringanan agar masyarakat yang memiliki tunggakan bisa menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan,” ujar Kemas.
Menurutnya, masyarakat yang masih memiliki tunggakan sebaiknya tidak menunda hingga program berakhir.
Sebab, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengurangi beban sanksi yang selama ini melekat pada tunggakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jangan sampai kesempatan keringanan sudah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan,” katanya.
Pemutihan Berlangsung Hingga 30 September
Program pemutihan PKB 2026 berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Dalam kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif serta keringanan pokok pajak sesuai ketentuan program.
Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, masyarakat cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak terakhir.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan pokok PKB hingga 7,5 persen bagi masyarakat yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketua DPRD Kota Jambi menilai kebijakan tersebut perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat mengetahui manfaat yang tersedia.
Sebab, tidak semua masyarakat memahami bahwa pemerintah saat ini memberikan ruang untuk menyelesaikan tunggakan dengan skema yang lebih ringan.
Pajak Kembali untuk Pembangunan
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas juga mengingatkan masyarakat bahwa membayar pajak pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki hubungan erat dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat harus terus dibangun.
Pemerintah memberikan kemudahan.
Masyarakat memenuhi kewajiban.
Dan penerimaan tersebut kembali dikelola untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Kita berharap program ini tidak hanya menyelesaikan persoalan tunggakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kemas.
Potensi PKB Besar, Kesadaran Harus Diperkuat
Besarnya kontribusi sektor kendaraan bermotor terhadap pendapatan daerah menunjukkan bahwa PKB memiliki posisi penting dalam struktur penerimaan daerah.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (Bapenda), penyaluran opsen PKB dan BBNKB pada 2025 mencapai Rp397,52 miliar, meningkat sekitar 26,4 persen dibandingkan dana bagi hasil pada 2024.
Rata-rata, opsen PKB dan BBNKB juga menyumbang hingga 35,99 persen dari total penerimaan pajak daerah kabupaten/kota.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bukan persoalan kecil.
Ada kontribusi besar yang kembali menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Karena itu, Kemas berharap program keringanan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Kemas: Pemerintah dan Masyarakat Harus Saling Menguatkan
Menurut Ketua DPRD Kota Jambi Kemas, kebijakan pemutihan harus berjalan beriringan dengan pelayanan publik yang mudah, cepat dan transparan, masyarakat yang ingin memanfaatkan program tidak boleh kesulitan memperoleh informasi.
“Sinergi ini penting. Pemerintah memberikan kemudahan dan masyarakat merespons dengan memenuhi kewajibannya. Kalau ini berjalan bersama, tentu manfaatnya akan kembali kepada masyarakat,” ujar Kemas.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jambi yang terus mendorong optimalisasi penerimaan pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.
Bagi DPRD Kota Jambi, kebijakan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan merupakan langkah yang patut didukung.
Sebab, di satu sisi pemerintah membutuhkan penerimaan daerah.
Namun di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan.
Keringanan menjadi jembatan di antara keduanya.
Jangan Tunggu Sampai Program Berakhir
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir program.
Program pemutihan PKB 2026 hanya berlangsung sampai 30 September 2026.
Karena itu, masyarakat yang memiliki tunggakan maupun membutuhkan layanan administrasi kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas, kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif.
Lebih jauh, itu merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.
Ketika masyarakat taat pajak, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk membangun.
Dan ketika pemerintah memberikan keringanan, masyarakat pun mendapatkan kesempatan untuk kembali tertib.
Di tengah upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menjaga daya beli masyarakat, Program Pemutihan PKB 2026 menjadi momentum untuk sama-sama bergerak: pemerintah memberikan kemudahan, masyarakat menunaikan kewajiban.