Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi serta Launching Jambi IP Ecosystem dalam rangka Penguatan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi, Kamis (24/09/2026), bertempat di Swiss-Belhotel Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian; Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti; Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani; Wali Kota Jambi, Maulana; para Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi atau perwakilan; perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; unsur Forkopimda; perangkat daerah terkait; perwakilan perguruan tinggi; BUMN; serta para pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian. Dalam penyampaiannya, disampaikan bahwa pengembangan Kekayaan Intelektual tidak hanya berfokus pada aspek pelindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong inovasi, kreativitas, pengembangan ekonomi kreatif, serta peningkatan daya saing daerah.
Selanjutnya, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, BUMN, dan masyarakat dalam memperkuat pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual daerah.
Adapun pemerintah daerah yang terlibat dalam penguatan kolaborasi Jambi IP Ecosystem meliputi Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kabupaten Bungo, Pemerintah Kabupaten Merangin, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Batanghari, dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Selain kerja sama dengan pemerintah daerah, penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual juga melibatkan perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam mendukung pengembangan riset, inovasi, edukasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Perguruan tinggi yang turut berkolaborasi dalam Jambi IP Ecosystem yaitu Universitas Islam Tebo, Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Sarolangun, STIT Al-Falah Rimbo Bujang, Akbid Budi Mulia Jambi, Universitas Islam Yasni Bungo, serta STIKES Keluarga Bunda Jambi.
Keterlibatan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat proses identifikasi potensi KI, pengembangan inovasi berbasis penelitian, peningkatan literasi KI, serta mendorong lahirnya berbagai karya dan inovasi yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, turut dilakukan penguatan kolaborasi dengan dunia usaha melalui keterlibatan Bank BRI sebagai mitra BUMN dalam mendukung pemanfaatan dan pengembangan potensi Kekayaan Intelektual daerah.
Kolaborasi bersama BUMN diharapkan dapat membuka peluang pengembangan dan hilirisasi potensi KI sehingga berbagai produk kreatif, inovasi, serta potensi unggulan daerah dapat memiliki nilai tambah dan mampu meningkatkan daya saing masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Launching Jambi IP Ecosystem yang menandai dimulainya penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi.
Jambi IP Ecosystem merupakan model kolaborasi yang menghubungkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, pelaku usaha, komunitas, serta masyarakat dalam satu pola pengelolaan KI yang lebih terarah, mulai dari identifikasi potensi, pelindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Melalui kerja sama yang telah dibangun, para pihak diharapkan dapat berperan sesuai tugas dan kewenangannya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap KI, memberikan fasilitasi pencatatan dan pendaftaran KI, mengembangkan potensi unggulan daerah, serta mendorong pemanfaatan KI sebagai bagian dari penguatan ekonomi dan daya saing daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menegaskan bahwa Jambi IP Ecosystem menjadi langkah nyata dalam mengubah pola pengembangan KI dari pendekatan yang bersifat pasif menjadi lebih proaktif dengan mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengenali, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi KI daerah.
“Potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Provinsi Jambi harus dapat dikelola secara bersama. Melalui kolaborasi ini, KI tidak hanya berhenti pada aspek pelindungan, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah,” ujar Jonson.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mengenai penguatan pelindungan dan pemanfaatan KI serta pentingnya membangun ekosistem KI yang kolaboratif dan berkelanjutan di daerah.
Melalui Jambi IP Ecosystem, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mendorong terbentuknya pola kerja sama yang lebih terstruktur antara pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, BUMN, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Provinsi Jambi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum peningkatan literasi dan kesadaran Kekayaan Intelektual di daerah sekaligus mendorong agar berbagai potensi KI Jambi, baik berupa karya cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, maupun potensi KI lainnya dapat memperoleh pelindungan dan memberikan manfaat ekonomi serta mendukung pembangunan daerah. (*)