Jambi - Pengadaan sarana pendidikan Universitas Jambi (Unja) senilai Rp 4,15 miliar tercatat masuk tahap serah terima. Nama Bandung Scientific Technical Indonesia tercantum sebagai penyedia dalam transaksi tersebut.
Berdasarkan data proyek per Jumat (2/10/2026), nilai transaksi itu mencapai Rp 4.154.084.229. Pengadaannya menggunakan APBN tahun anggaran 2026 melalui E-Katalog Versi 6.0 dengan metode e-purchasing.
Transaksi tersebut berada pada satuan kerja Universitas Jambi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Nama paketnya “Pengadaan Sarana Pendidikan Universitas Jambi Tahun Anggaran 2026”.
Dalam catatan pengadaan, transaksi ini terhubung dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 67228688. Pada data perencanaannya, paket tersebut memiliki pagu Rp 9.555.673.000 atau sekitar Rp 9,56 miliar.
Ada dua angka berbeda dalam catatan ini. Rp 9,56 miliar merupakan pagu pada tingkat perencanaan paket, sedangkan Rp 4,15 miliar merupakan nilai transaksi dengan Bandung Scientific Technical Indonesia yang ditampilkan dalam data.
Nilai transaksi itu setara sekitar 43,47 persen dari pagu RUP. Namun, perbandingan tersebut belum menunjukkan tingkat realisasi keseluruhan paket karena data yang tersedia baru memuat satu transaksi.
Selisih kedua angka tersebut juga belum dapat disebut sebagai penghematan maupun sisa anggaran. Untuk mengetahuinya, diperlukan daftar seluruh transaksi yang terhubung dengan RUP yang sama.
Pada kolom status, transaksi Rp 4,15 miliar itu berlabel “PAYMENT OUTSIDE SYSTEM”, sementara tahapan pengadaannya tertulis “Serah Terima”.
Status tersebut perlu dibaca sesuai cakupannya, yakni transaksi yang tercatat. Data ini belum memuat rincian pembayaran maupun berita acara serah terima untuk memastikan jumlah barang yang diserahkan dan apakah pembayarannya telah lunas.
Dari sisi jadwal, pemilihan penyedia dalam data perencanaan dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026. Pelaksanaan kontrak direncanakan mulai Juli dan berakhir Desember 2026.
Rentang pemanfaatan barang juga dicantumkan pada Juli hingga Desember 2026.
Meski transaksi sudah tercatat pada tahap serah terima per 2 Oktober, informasi itu belum cukup untuk menyimpulkan seluruh pengadaan dalam RUP telah selesai lebih cepat. Jadwal perencanaan masih perlu dicocokkan dengan kontrak dan dokumen pelaksanaan transaksi tersebut.
Lantas, sarana pendidikan apa saja yang dibeli?
Rincian barangnya belum terlihat dalam data yang tersedia. Kolom uraian pekerjaan hanya mencantumkan “Uraian Pekerjaan di KAK”. Begitu pula kolom spesifikasi yang merujuk pada Kerangka Acuan Kerja atau KAK.
Volume pekerjaan tercantum satu paket. Keterangan ini belum menjelaskan jumlah unit, merek, tipe, maupun harga masing-masing barang.
Data perencanaan juga menandai kolom “Usaha Kecil/Koperasi” dengan “Ya” dan “Produk Dalam Negeri” dengan “Tidak”. Namun, daftar produk dan negara asal barang tidak disertakan dalam bahan yang ditelaah.
Bagi mahasiswa dan dosen, rincian yang masih perlu diketahui adalah sarana apa yang diterima kampus, unit mana yang mendapatkannya, dan kapan fasilitas tersebut bisa digunakan. Informasi mengenai fakultas penerima, lokasi penempatan, serta penggunaan barang belum tercantum dalam data ini.
Dokumen KAK, rincian pesanan, dan berita acara serah terima diperlukan untuk menjelaskan lebih jauh pengadaan sarana pendidikan senilai Rp 4,15 miliar tersebut.(*)