Riak-riak proyek di lingkup Kota Jambi mulai membumbung. Kali ini, drama ketegangan muncul di sela-sela tender pembangunan jembatan jalan Sari Bakti, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Tender proyek senilai Rp 4,09 miliar itu mendadak menjadi bara panas di kalangan penyedia jasa konstruksi.
Bukan karena dimulai lebih awal. Tapi, karena muncul protes kepada CV Way Salak, yang sukses menyingkirkan 31 kontraktor lainnya. Pokja ULP Kota Jambi ikut tersorot.
Proyek Jembatan Jl. Sari Bakti ini ditenderkan melalui sistem pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur. Sebanyak 32 peserta mendaftar. Tapi hanya satu yang bertahan, CV Way Salak. Yang lain? tersingkir, satu per satu.
Harga penawaran CV Way Salak hanya berselisih sekitar Rp 30 juta dari nilai HPS, yakni di angka Rp 4.070.000.000. Selebihnya, 31 peserta lain dinyatakan gugur dengan beragam alasan administratif. Mulai dari soal dokumen alat, formulir tidak lengkap, hingga dukungan peralatan yang diperdebatkan formatnya.
Salah satu peserta yang paling keras menyuarakan protes adalah CV Intan Bangun Persada, yang sejatinya mengajukan penawaran lebih rendah Rp 175 juta dari pemenang.
Dari 32 peserta terdaftar, 24 perusahaan tidak memasukkan penawaran, diduga telah mundur sejak awal. 8 perusahaan memasukkan penawaran, tetapi 7 di antaranya digugurkan dengan berbagai alasan administratif teknis.
Peserta yang Digugurkan:
No | Perusahaan | Penawaran | Alasan Gugur |
---|---|---|---|
1 | CV. Intan Bangun Persada | Rp 3,89 M | Alat milik PT. Citra Beton, tapi surat sewa dari PT. Atlas Citra Gemilang |
2 | CV. Kemuning Sejati | Rp 4,08 M | Tidak upload data kualifikasi sesuai dokumen |
3 | CV. Berlian Pratama | Rp 4,08 M | Sama seperti di atas |
4 | CV. Satria Mitra Muda | Rp 4,04 M | Sama seperti di atas |
5 | CV. Maya Sari | Rp 3,81 M | Bukti dukung alat tidak lengkap |
6 | PT. Nadi Konstruksi Group | Rp 3,86 M | Tidak isi formulir data kualifikasi elektronik |
7 | CV. Bima Karya Konstruksi | Rp 3,77 M | Tidak sampaikan daftar isian peralatan utama |
Salah satu kasus paling menonjol dialami oleh CV Intan Bangun Persada, yang mengajukan penawaran Rp 3,89 miliar — lebih murah sekitar Rp 175 juta dari pemenang. Namun, perusahaan ini digugurkan hanya karena dokumen kepemilikan alat batching plant dianggap tak sah.
“Alat tersebut milik PT Citra Beton, tapi dukungan diberikan oleh PT Atlas Citra Gemilang. Itu hal administratif antar mitra, bukan pelanggaran substansi,” jelas Sabar Siagian, Direktur CV Intan Bangun Persada
Sabar memprotes mengapa pihaknya tak diundang untuk melakukan klarifikasi. Ia mengklaim bukan hanya dirugikan secara usaha, tapi dilecehkan secara moral.
"Bagaimana bisa, dokumen yang sudah diterima di berbagai tender sebelumnya, tiba-tiba dinilai tidak sah di Kota Jambi?” tegasnya.
Menurutnya, tuduhan bahwa alat batching plant tidak valid hanyalah dalih administratif yang dipaksakan. Dokumen alat tersebut merupakan hasil kerja sama antar mitra, praktik yang jamak dan sah dalam ekosistem pengadaan konstruksi.
“Kalau ada kekurangan teknis minor, mestinya bisa diklarifikasi. Tapi di sini, kami langsung dinyatakan gugur. Ini sistem gugur, tapi cara mainnya seperti sistem singkir," protesnya.
Sabar melanjutkan, penawaran CV Intan Bangun Persada tercatat Rp 3.894.633.537,85. Itu lebih rendah Rp 175 juta dari penawaran pemenang CV Way Salak. Dalam logika keuangan negara, lanjut Sabar, ini mestinya adalah opsi terbaik. Negara bisa hemat, proyek tetap jalan.
Tapi justru, harga yang lebih rendah itu malah tak diberi ruang. Digugurkan, tanpa ampun.
“Kami menduga ini bukan semata kesalahan teknis, tapi sudah masuk ranah pengondisian. Semua celah administratif dipelintir untuk menyingkirkan yang mengganggu jalur pemenang,” ujar Sabar.
Ia menyebut tender ini telah kehilangan semangat keadilannya. Keterbukaan hilang, persaingan hanya jadi formalitas.
“Kalau seperti ini caranya, buat apa ada tender? Kenapa tidak langsung saja tunjuk pemenang dari awal, biar kami tidak buang waktu dan tenaga?” tegasnya.
Dengan latar belakang ketimpangan tersebut, CV Intan Bangun Persada mendesak ULP Kota Jambi dan Inspektorat Kota Jambi untuk melakukan evaluasi ulang terhadap proses tender ini.
Sabar menegaskan pihaknya akan mengajukan sanggahan formal dan membuka semua dokumen pembanding yang telah digunakan di proyek-proyek lain, untuk membuktikan bahwa alasan gugurnya mereka tak punya dasar hukum maupun logika praktik yang rasional.
“Kami menuntut pembatalan penetapan pemenang. Proyek ini harus ditender ulang. Bila perlu, kami siap buka data ke Kejaksaan,” tandasnya.
Tim Jambi Link telah berupaya mengonfirmasi Kepala ULP Kota Jambi di kantornya, di seputaran Wali Kota Jambi. Namun, salah satu pegawai menyebut kepala ULP sedang tak berada di tempat.
JambiLink.id juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Ketua ULP Kota Jambi (Yadi) untuk meminta penjelasan atas rasio kegagalan peserta dan dasar evaluasi yang digunakan. Namun hingga berita ini dirampungkan, tidak ada balasan resmi, baik lisan maupun tertulis.
Kejanggalan dalam proses tender proyek jembatan ini membuka ruang bagi spekulasi luas. Apakah benar ada persaingan yang sehat? Atau sejak awal sudah diarahkan hanya untuk satu pemenang?
Comments
Maju terus CV Intan bangun…
Maju terus CV Intan bangun persada.
Maju terus CV Intan bangun…
Maju terus CV Intan bangun persada.
Berdasarkan dokumen tidak…
Berdasarkan dokumen tidak sah bila bukti peralatan milik sendiri tp terdapat perjanjian sewa Alat milik PT. Citra Beton, tapi surat sewa dari PT. Atlas Citra Gemilang.
Berdasarkan dokumen tidak…
Berdasarkan dokumen tidak sah bila bukti peralatan milik sendiri tp terdapat perjanjian sewa Alat milik PT. Citra Beton, tapi surat sewa dari PT. Atlas Citra Gemilang.
Berdasarkan dokumen tidak…
Berdasarkan dokumen tidak sah bila bukti peralatan milik sendiri tp terdapat perjanjian sewa Alat milik PT. Citra Beton, tapi surat sewa dari PT. Atlas Citra Gemilang.
Add new comment