Sarolangun - Seorang pria berinisial MS, yang disebut sebagai pemilik Yayasan Islam Riyaadul Huda di Kabupaten Sarolangun, Jambi, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki. Pemberitaan Jambi TV menyebut sedikitnya sembilan anak diduga menjadi korban.
MS dikabarkan telah diamankan aparat kepolisian. Namun, saat laporan tersebut diterbitkan, belum ada keterangan resmi Polres Sarolangun yang menjelaskan penanganan perkara itu.
Di tengah kabar tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun memberikan penjelasan mengenai status lembaga yang dikaitkan dengan MS.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Sarolangun, H. Mat Ali Martado, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Forum Pondok Pesantren. Menurutnya, yayasan tersebut tidak memiliki izin sebagai pondok pesantren dari Kemenag.
“Yayasan tersebut tidak memiliki izin operasional pondok pesantren dan bukan merupakan pondok pesantren,” kata Ali Martado.
Dalam pemberitaan Kabar Sarolangun pada 1 Oktober 2026, Ali menjelaskan informasi yang diperoleh pihaknya menunjukkan lembaga tersebut menjalankan pendidikan SMP IT.
Keterangan itu menjelaskan status lembaganya sebagai pesantren. Sementara dugaan kekerasan seksual yang diberitakan tetap memerlukan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan kepolisian.
Jumlah anak yang disebut dalam pemberitaan juga belum seragam. Laporan Indo Publik News pada 29 September 2026 menyebut lima anak, sedangkan Jambi TV pada 1 Oktober menyebut sedikitnya sembilan.
Belum tersedia penjelasan resmi dalam sumber-sumber tersebut mengenai perbedaan angka itu. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah angka tersebut mencerminkan perkembangan pemeriksaan atau perbedaan informasi yang diterima masing-masing media.
Dari pihak keluarga, istri MS mengatakan belum mengetahui secara pasti kejadian yang menjadi dasar laporan terhadap suaminya.
“Saya sebagai istrinya memang tidak mengetahui secara pasti bagaimana kejadian sebenarnya,” ujarnya, seperti diberitakan Indo Publik News pada Selasa (29/9/2026).
Ia menyerahkan pembuktian perkara tersebut kepada proses hukum dan berharap penanganannya berlangsung adil.
Sementara itu, Ali Martado mengimbau orang tua lebih teliti memilih lembaga pendidikan bagi anak-anak. Masyarakat juga diminta melapor apabila menemukan lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren tanpa kejelasan legalitas, agar dapat diperiksa oleh instansi terkait.(*)