Sungai Penuh - Proyek pembangunan gedung pelayanan kesehatan di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Kota Sungai Penuh, senilai Rp13,96 miliar disorot. Umardin, selaku pihak pelapor, mempersoalkan status Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Wakuda Bangun Jaya yang disebut dicabut ketika pekerjaan sedang berlangsung.
Persoalan itu dituangkan dalam pengaduan atas nama Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Naskah tersebut ditujukan kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, melalui kanal SP4N-LAPOR!.
Umardin meminta LKPP memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat Kota Sungai Penuh. Tuntutannya mencakup penghentian pekerjaan, pembekuan pengajuan pembayaran termin, pemutusan kontrak, hingga pemrosesan sanksi daftar hitam.
“Kami mendesak LKPP untuk mengeluarkan rekomendasi tegas kepada PPK dan Inspektorat Kota Sungai Penuh,” demikian tuntutan dalam pengaduan Umardin.
Paket yang dipersoalkan bernama Pembangunan Gedung KJSU-KIA (PICU, NICU, CHATLAB, CYTOTOXIC) RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh. Kode tender SPSE-nya 10141812000.
Dalam pengaduan itu, nilai kontraknya disebut sebesar Rp13.964.299.543,39, dengan penyedia jasa CV Wakuda Bangun Jaya. Instansi atau satuan kerja yang dicantumkan adalah RSUD Mayjen H.A. Thalib di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Sorotan Umardin bertumpu pada urutan waktu. Ia menyebut persoalan SBU muncul setelah proses penandatanganan kontrak, saat pekerjaan fisik sudah berjalan.
Menurut pengaduan tersebut, pelapor mencocokkan jadwal tender pada aplikasi SPSE LKPP dengan riwayat sertifikasi badan usaha dalam Sistem Informasi Registrasi Jasa Konstruksi LPJK Kementerian PUPR.
Ada tiga tanggal yang menjadi perhatian.
Pertama, 24 Juli 2026. Pelapor menyebut tahap penandatanganan kontrak telah selesai berdasarkan jadwal LPSE. Dalam pengaduannya, kontrak dinyatakan sudah ditandatangani oleh PPK dan penyedia.
Tanggal tersebut merujuk pada akhir tahap penandatanganan kontrak yang disebut pelapor, bukan tanggal selesainya pembangunan gedung.
Kedua, 21 Agustus 2026. Ketika pekerjaan fisik disebut sedang berlangsung, SBU penyedia untuk subklasifikasi BG005 diklaim mendapat sanksi pembekuan oleh LSBU ASKOM.
Ketiga, 11 September 2026. Pelapor menyatakan status SBU tersebut kemudian berubah menjadi “91 - DICABUT”, juga oleh LSBU ASKOM.
Bagi Umardin, rangkaian tanggal itu menjadi dasar untuk mempersoalkan kelanjutan pekerjaan. Ia berpendapat pencabutan SBU BG005 berdampak pada kelayakan penyedia melaksanakan pembangunan gedung rumah sakit tersebut.
Namun, pernyataan mengenai pencabutan SBU dan akibat hukumnya itu merupakan keterangan serta penilaian pelapor. Riwayat sertifikasi, dokumen kontrak, dan keputusan pihak berwenang tetap diperlukan untuk memastikan statusnya.
Dalam pengaduannya, Umardin merujuk PP Nomor 43 Tahun 2018 sebagai dasar peran serta masyarakat. Peraturan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia juga mencantumkan tiga rujukan lain untuk mendukung tuntutannya.
Pertama, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, khususnya ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak atau SSUK. Menurut penilaian pelapor, kegagalan penyedia mempertahankan legalitas dan kualifikasi selama pelaksanaan pekerjaan merupakan bentuk cidera janji yang menjadi dasar pemutusan kontrak.
Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dengan merujuk aturan tersebut, pelapor mempersoalkan keabsahan pekerjaan yang dilaksanakan setelah tanggal pencabutan SBU yang ia sebutkan.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan ini dijadikan pelapor sebagai dasar untuk menuntut penghentian pembayaran atas pekerjaan fisik yang dilaksanakan setelah 11 September 2026.
Pandangan mengenai wanprestasi, keabsahan pekerjaan, dan larangan pembayaran tersebut merupakan argumentasi dalam pengaduan. Belum ada keputusan pejabat berwenang mengenai penerapannya pada proyek ini dalam bahan yang tersedia.
Dari argumentasi itu, Umardin menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, menghentikan aktivitas fisik penyedia dan membekukan pengajuan pembayaran termin untuk pekerjaan setelah 11 September 2026.
“Menghentikan Total seluruh aktivitas fisik CV. Wakuda Bangun Jaya di lapangan dan membekukan pengajuan pembayaran termin pasca-11 September 2026,” demikian bunyi salah satu tuntutan dalam pengaduannya.
Kedua, menerbitkan surat pemutusan kontrak secara sepihak. Pelapor menilai penyedia telah lalai menjaga validitas SBU selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Ketiga, mencairkan jaminan pelaksanaan yang dalam pengaduan disebut sebesar 5 persen dari nilai kontrak, yakni Rp698.214.977, untuk disetorkan ke Kas Umum Daerah Kota Sungai Penuh.
Secara hitungan, 5 persen dari nilai kontrak Rp13.964.299.543,39 adalah Rp698.214.977,17. Angka yang dicantumkan pelapor merupakan pembulatan ke rupiah. Adapun nilai jaminan yang benar-benar diterbitkan perlu mengacu pada dokumen jaminan pelaksanaan.
Keempat, memproses sanksi daftar hitam atau blacklist terhadap CV Wakuda Bangun Jaya beserta seluruh pengurusnya dalam sistem LKPP nasional. Cakupan tuntutan tersebut merupakan permintaan pelapor, bukan sanksi yang telah dijatuhkan.
Umardin menyatakan pengaduan itu berkaitan dengan akuntabilitas pembangunan fasilitas kesehatan yang menggunakan uang publik. Ia meminta persoalan legalitas penyedia diperiksa selama pekerjaan berlangsung.
Pengaduan tersebut menyebut adanya lampiran tangkapan layar jadwal tahapan kontrak LPSE serta detail riwayat pencabutan SBU dari basis data LPJK Kementerian PUPR.
“Sebagai bukti autentik, kami lampirkan tangkapan layar jadwal resmi tahapan kontrak LPSE dan detail riwayat pencabutan SBU dari database LPJK Kementerian PUPR,” demikian tertulis dalam pengaduan Umardin.
Pelapor juga menyatakan siap dihubungi apabila diperlukan data tambahan untuk menindaklanjuti pengaduan.
Bahan yang menjadi dasar berita ini belum memuat tanggapan CV Wakuda Bangun Jaya, PPK, pihak RSUD, Inspektorat Kota Sungai Penuh, LKPP, maupun LSBU ASKOM. Tangkapan layar yang disebut sebagai lampiran serta bukti registrasi SP4N-LAPOR! juga belum tersedia untuk diperiksa. Karena itu, status SBU dan konsekuensinya terhadap kontrak masih memerlukan verifikasi serta penjelasan para pihak.(*)