Kemenkum Jambi Dorong Pelindungan Kelapa Dalam Tanjab Timur

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka penguatan pelayanan, pelindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah, Senin (5/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai wadah untuk melakukan inventarisasi, pendataan, pendampingan, serta pengembangan berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah sekaligus menjadi pusat koordinasi dalam mengidentifikasi berbagai potensi yang layak memperoleh pelindungan hukum.

Selain pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga mendorong agar komoditas unggulan daerah berupa Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur dapat ditindaklanjuti melalui proses pendaftaran Indikasi Geografis. Komoditas tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai salah satu identitas daerah yang memiliki nilai tambah dari sisi ekonomi maupun pelindungan hukum.

Dalam koordinasi tersebut turut dibahas perlunya inventarisasi serta pengumpulan data pendukung mengenai Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur. Data tersebut meliputi karakteristik produk, wilayah penghasil, kondisi geografis, sejarah dan keterkaitan produk dengan wilayah, hingga aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang nantinya dapat mendukung penyusunan dokumen persyaratan Indikasi Geografis.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyampaikan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam setiap tahapan, mulai dari inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, penyusunan dokumen, hingga proses pendaftaran Indikasi Geografis Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam memperkuat pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur menjadi Indikasi Geografis terdaftar sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah. (*)

BeritaSatu Network