JAMBI – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua perusahaan di Provinsi Jambi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua perusahaan itu disebut sebagai PT REI dan PT ALN.
Nama keduanya tercantum dalam Siaran Pers Kemenhut Nomor SP.626/HKLN/10/2026 yang diterbitkan Senin (19/10/2026).
Keduanya masuk dalam daftar 32 perusahaan di tujuh provinsi yang dikenai sanksi administratif menyusul kebakaran di kawasan konsesi. Total areal terbakar yang berkaitan dengan 32 perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Namun, pengumuman Kemenhut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Terutama mengenai nama lengkap badan hukum perusahaan, jenis sanksi yang diterima masing-masing, serta luas kebakaran yang menjadi dasar penindakan.
Dalam siaran persnya, Kemenhut hanya menyebut PT REI dan PT ALN untuk wilayah Jambi. Tidak dijelaskan nama lengkap PT REI, nomor izin perusahaan, lokasi konsesi, maupun nomor keputusan sanksinya.
Karena identitas PT REI belum terverifikasi melalui dokumen resmi, rekam jejak perusahaan tersebut belum dapat diuraikan secara bertanggung jawab.
Sementara itu, penelusuran terhadap laporan resmi Kepolisian Daerah Jambi menemukan nama PT Alam Lestari Nusantara, disingkat PT ALN, yang mengelola kawasan hutan tanaman di Kabupaten Sarolangun.
Perusahaan bernama PT Alam Lestari Nusantara tersebut tercatat mengalami kebakaran pada areal konsesinya pada September 2026. Namanya juga muncul dalam laporan pemantauan karhutla pada tahun-tahun sebelumnya.
Meski terdapat kesamaan singkatan PT ALN, dokumen pengumuman Kemenhut belum menyertakan identitas badan hukum lengkap atau nomor izin yang dapat digunakan untuk mencocokkan kedua catatan tersebut secara administratif.
Dari 26 Menjadi 32 Perusahaan, Kemenhut Perluas Sanksi
Penindakan administratif Kemenhut terhadap perusahaan yang arealnya mengalami kebakaran terus bertambah.
Dalam pengumuman terbaru pada 19 Oktober 2026, jumlah perusahaan penerima sanksi meningkat dari 26 menjadi 32.
Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan izin sekaligus kewajiban pemulihan ekosistem. Luas areal terbakar yang berkaitan dengan kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare.
Delapan subjek hukum lainnya mendapat sanksi paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare.
Sementara lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Untuk Provinsi Jambi, Kemenhut secara eksplisit mencantumkan dua nama, yakni PT REI dan PT ALN.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman kebakaran.
"Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab," ujar Dwi dalam keterangan resmi Kemenhut, Senin (19/10/2026).
Menurut Dwi, pemerintah juga menemukan dugaan pelanggaran perizinan dalam penanganan karhutla.
Temuan tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang memiliki tanggung jawab hukum, termasuk pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas di kawasan konsesi.
Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan menempuh gugatan ganti rugi kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan memberikan dasar pertanggungjawaban yang cukup.
Namun, Kemenhut belum menguraikan jenis sanksi administratif yang dikenakan secara individual kepada PT REI dan PT ALN.
Karena itu, belum dapat dinyatakan bahwa izin kedua perusahaan tersebut telah dibekukan atau dicabut.
PT REI Masuk Daftar, Nama Lengkap Perusahaan Belum Diumumkan
Salah satu persoalan penting dalam pengumuman Kemenhut adalah kejelasan identitas PT REI.
Siaran pers resmi hanya mencantumkan tiga huruf tersebut, tanpa uraian nama perusahaan maupun lokasi izinnya.
Tidak ditemukan informasi tambahan dalam pengumuman mengenai bidang usaha, luas konsesi, nomor perizinan berusaha, ataupun riwayat sanksi perusahaan yang dimaksud.
Dengan kondisi tersebut, tidak ada dasar yang cukup untuk mengaitkan PT REI dengan perusahaan lain yang memiliki nama atau singkatan mirip.
Begitu pula untuk menelusuri dugaan kebakaran pada tahun-tahun sebelumnya. Data historis suatu perusahaan hanya dapat dikaitkan dengan penerima sanksi setelah identitas badan hukumnya dipastikan.
Kejelasan itu penting karena sanksi administratif dapat berdampak terhadap reputasi dan kegiatan usaha perusahaan.
Karena itu, nama lengkap dan dokumen keputusan sanksi PT REI masih memerlukan penjelasan langsung dari Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan.
Jejak PT Alam Lestari Nusantara di Sarolangun, Perusahaan HTI Berbasis Karet
Berbeda dengan PT REI, catatan mengenai perusahaan bernama PT Alam Lestari Nusantara dapat ditemukan dalam sumber resmi lainnya.
Laporan Humas Polres Sarolangun yang diterbitkan melalui portal Tribrata News Polda Jambi pada 17 September 2026 secara jelas menyebut PT Alam Lestari Nusantara dengan singkatan ALN.
Perusahaan tersebut beroperasi di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
PT Alam Lestari Nusantara dikenal sebagai perusahaan yang bergerak dalam usaha hutan tanaman industri (HTI) berbasis komoditas karet.
Laporan investigasi Mongabay pada April 2024 juga mengidentifikasi perusahaan tersebut sebagai pengelola tanaman karet di kawasan Sepintun.
Namun, untuk menghubungkan secara final perusahaan dalam laporan kepolisian tersebut dengan PT ALN penerima sanksi Kemenhut, masih diperlukan kecocokan dokumen perizinan atau konfirmasi resmi kementerian.
Adapun catatan historis PT Alam Lestari Nusantara menunjukkan bahwa areal konsesinya telah beberapa kali menjadi perhatian dalam pemantauan kebakaran hutan dan lahan.
Tahun 2023, Nama Alam Lestari Nusantara Muncul dalam Pemantauan WALHI
Pada Oktober 2023, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menerbitkan laporan mengenai 194 perusahaan yang areal konsesinya terindikasi memiliki titik api.
Untuk Provinsi Jambi, WALHI mencatat 348 titik api di kawasan izin 22 perusahaan selama Januari hingga September 2023.
PT Alam Lestari Nusantara termasuk dalam daftar perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri dan hutan tanaman energi yang disebut dalam laporan tersebut.
Namun, perlu dibedakan antara titik panas atau hotspot dengan kebakaran yang telah terverifikasi.
Titik panas merupakan indikasi anomali suhu yang terdeteksi satelit. Keberadaannya belum cukup untuk membuktikan suatu bidang tanah benar-benar terbakar, apalagi membuktikan siapa yang menyalakan api.
Dengan demikian, laporan WALHI tahun 2023 merupakan catatan pemantauan lingkungan, bukan putusan hukum yang menyatakan perusahaan melakukan pembakaran.
Tahun 2024, KKI Warsi Catat Areal Konsesi Alam Lestari Nusantara Terbakar
Setahun kemudian, nama PT Alam Lestari Nusantara kembali muncul dalam pemantauan kebakaran di Jambi.
Dalam pemberitaan Mongabay pada 30 September 2024, Komunitas Konservasi Indonesia Warsi (KKI Warsi) mengungkapkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Jambi telah mencapai 6.797 hektare hingga 3 September 2024.
Dari jumlah itu, sekitar 3.925 hektare berada di dalam areal konsesi perusahaan menurut hasil analisis Warsi.
"Luas kebakaran di konsesi perusahaan mencapai 3.925 hektar, paling luas di perkebunan sawit," kata Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi, Sukmareni.
Warsi mengidentifikasi enam perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan yang konsesinya mengalami kebakaran.
PT Alam Lestari Nusantara termasuk salah satu nama dalam daftar tersebut.
Namun, laporan yang dipublikasikan tidak memberikan angka luas kebakaran khusus PT Alam Lestari Nusantara.
Karena itu, angka 3.925 hektare tidak boleh ditulis seolah-olah seluruhnya merupakan kawasan perusahaan tersebut. Angka itu merupakan total kebakaran di sejumlah konsesi perusahaan di Jambi.
Temuan Warsi juga tidak dapat dianggap sebagai putusan pengadilan ataupun bukti bahwa perusahaan sengaja melakukan pembakaran.
September 2026, Polisi Temukan Kebakaran di Tiga Afdeling PT ALN
Memasuki September 2026, kebakaran kembali dilaporkan terjadi di kawasan PT Alam Lestari Nusantara di Sarolangun.
Pada Rabu (16/9/2026), personel Polsek Pauh bersama tim pemadam perusahaan menangani kebakaran pada tiga lokasi di dalam konsesi.
Berdasarkan laporan resmi Polres Sarolangun, ketiga lokasi tersebut berada di Afdeling 9, Afdeling 3, dan Afdeling 2.
Luas areal terbakar diperkirakan mencapai 10 hektare.
Rinciannya, sekitar enam hektare di Afdeling 9, dua hektare di Afdeling 3, dan dua hektare di Afdeling 2.
Api dilaporkan muncul sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun, upaya pemadaman tidak mudah. Lokasi kebakaran berada jauh di dalam kawasan perusahaan.
Perjalanan dari Pauh menuju kawasan PT ALN membutuhkan waktu sekitar tiga jam. Dari mess perusahaan menuju titik api masih diperlukan perjalanan sekitar dua jam.
Petugas harus menggunakan mobil, sepeda motor, bahkan berjalan kaki untuk mencapai lokasi kebakaran.
Alat berat juga dikerahkan membuka akses dan membuat sekat agar api tidak menjalar ke kawasan lain.
Personel Polsek Pauh tiba di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB.
Bersama tim perusahaan, petugas melakukan penyiraman, penyekatan, serta pendinginan lahan hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.30 WIB.
Namun, pekerjaan tidak berhenti di situ.
Petugas masih harus memastikan tidak terdapat bara api yang tersisa karena api berpotensi kembali muncul.
Menurut Polres Sarolangun, jika digabungkan dengan kebakaran pada 15 September, luas lahan yang terdampak selama dua hari diperkirakan mencapai 30 hektare.
Kapolsek Pauh, IPTU Hans Simangunsong, menegaskan bahwa penyebab kebakaran ketika itu belum diketahui.
"Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan," kata Hans dalam laporan resmi Polres Sarolangun, Kamis (17/9/2026).
Menurut Hans, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan manajemen PT ALN untuk mengoptimalkan pemadaman dan mengantisipasi kebakaran susulan.
Dalam penanganan tersebut, kepolisian juga mencatat perusahaan mengerahkan peralatan, termasuk drone pemantau, kendaraan operasional, alat berat, mesin pemadam, serta petugas pengendalian kebakaran.
Keterlibatan perusahaan dalam pemadaman merupakan bagian dari kronologi yang perlu dicatat, terpisah dari pemeriksaan mengenai penyebab kebakaran dan kewajiban pencegahan.
WALHI Perkirakan Lebih 2.500 Hektare Areal ALN Terbakar pada 2026
Laporan kebakaran PT Alam Lestari Nusantara terus berkembang.
Dalam penelusuran Mongabay yang diterbitkan 15 Oktober 2026, analisis citra satelit tim GIS WALHI Jambi memperkirakan luas areal terbakar di konsesi PT Alam Lestari Nusantara telah melampaui 2.500 hektare.
Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan luas yang dicatat kepolisian pada peristiwa 15–16 September.
Namun, kedua angka tidak bisa langsung dibandingkan sebagai pengukuran terhadap satu kejadian yang identik.
Data kepolisian mencakup lokasi yang ditangani petugas dalam dua hari pada pertengahan September. Sementara angka WALHI merupakan hasil analisis spasial terhadap kawasan yang lebih luas.
Perbedaan cakupan wilayah, periode pengamatan, dan metode penghitungan perlu diperiksa sebelum menentukan luas kebakaran final.
Belum ditemukan rincian luasan per perusahaan dalam siaran pers Kemenhut 19 Oktober 2026 yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi atau membantah hasil analisis WALHI tersebut.
Karena itu, angka 2.500 hektare tetap harus disebut sebagai estimasi WALHI, bukan luas kebakaran yang telah diputuskan pemerintah sebagai dasar sanksi.
Warga Sepintun Mengeluh, Anak-anak Terpapar Kabut Asap
Di tengah perdebatan angka kebakaran, masyarakat di sekitar Desa Sepintun menghadapi persoalan lain.
Kabut asap mengganggu aktivitas sehari-hari.
Dalam laporan Mongabay pada 15 Oktober 2026, Purba, warga Dusun Trans III, Desa Sepintun, menceritakan kondisi anaknya, Anjeli, yang baru berusia dua tahun.
Anak tersebut mengalami batuk berkepanjangan dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Batuk nggak sembuh-sembuh, kadang sampai muntah," kata Purba kepada Mongabay.
Purba juga mengeluhkan asap yang terus menyelimuti permukiman mereka.
"Asap nggak ilang-ilang, ALN kebakaran terus," ujarnya.
Keluhan tersebut merupakan kesaksian warga yang dipublikasikan Mongabay.
Meski demikian, penyebab medis penyakit seseorang dan sumber paparan polusi yang spesifik tetap memerlukan pemeriksaan kesehatan dan lingkungan sebelum dapat ditetapkan sebagai tanggung jawab hukum perusahaan tertentu.
Persoalan kabut asap di Jambi sendiri memang telah berdampak luas.
Mengutip data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Mongabay melaporkan 26.957 kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA sepanjang September 2026.
Angka tersebut merupakan data tingkat provinsi, bukan jumlah pasien yang secara medis dipastikan sakit akibat kebakaran di satu perusahaan.
Namun, gambaran itu memperlihatkan besarnya risiko kesehatan masyarakat ketika kebakaran berlangsung berlarut-larut.
Kemenhut Buka Peluang Pidana dan Gugatan Ganti Rugi
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kemenhut juga terus menjalankan proses pidana terhadap berbagai kasus karhutla.
Dalam pengumuman 19 Oktober 2026, sebanyak 125 subjek hukum sedang diproses melalui jalur pidana secara nasional.
Rinciannya, 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan dan 79 lainnya dalam penyidikan.
Dari proses tersebut, Kemenhut menyampaikan 12 orang telah menjadi tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Dua perkara yang melibatkan subjek hukum korporasi juga disebut telah mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Namun, data pidana nasional tersebut tidak disertai penjelasan bahwa PT REI atau PT ALN termasuk perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sanksi administratif juga harus dibedakan dengan pertanggungjawaban pidana.
Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan pelanggaran kewajiban perizinan dan perlindungan hutan. Sementara dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pemerintah juga menyiapkan kemungkinan penuntutan ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan memberikan dasar hukum yang cukup.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan kawasan yang rusak dapat dipulihkan.
Dua Perusahaan Disanksi, Dokumen Lengkap Masih Ditunggu
Pengumuman Kemenhut mengenai sanksi terhadap dua perusahaan di Jambi menjadi perkembangan penting dalam penanganan karhutla 2026.
Namun, sejumlah informasi penting belum tersedia dalam rilis yang dipublikasikan.
Pertama, nama badan hukum lengkap PT REI beserta bidang usaha dan lokasi izinnya.
Kedua, nomor keputusan sanksi administratif yang diterbitkan terhadap masing-masing perusahaan.
Ketiga, jenis sanksi yang diterima PT REI dan PT ALN, apakah pembekuan izin, kewajiban pemulihan ekosistem, atau bentuk lainnya.
Keempat, luas kawasan terbakar yang secara resmi menjadi dasar sanksi pada masing-masing perusahaan.
Kelima, hasil pemeriksaan mengenai kewajiban perusahaan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Keenam, tenggat pelaksanaan pemulihan kawasan dan mekanisme pemerintah untuk mengawasi pemenuhan kewajiban tersebut.
Keterangan rinci itu penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Perusahaan pun memiliki kesempatan memberikan penjelasan atas temuan pemerintah serta langkah-langkah yang telah dilakukan.
Sejauh dokumen publik yang diperiksa, belum diperoleh tanggapan khusus perusahaan yang disebut dalam daftar sanksi terhadap pengumuman Kemenhut 19 Oktober 2026.
Karena itu, hasil pemeriksaan administratif tidak boleh diperluas menjadi tuduhan tindak pidana tanpa bukti yang memadai.
Penegakan hukum karhutla bukan sekadar soal berapa banyak perusahaan yang masuk daftar sanksi.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan penyebab kebakaran diketahui, kewajiban pengendalian dipenuhi, dan kawasan yang rusak benar-benar dipulihkan.
Sebab bagi masyarakat Jambi, persoalannya bukan hanya nama perusahaan dalam surat keputusan kementerian.
Yang mereka harapkan lebih sederhana, kebakaran tidak terus berulang, udara kembali bersih, dan anak-anak bisa beraktivitas tanpa harus menghirup kabut asap.(*)