Jejak Dugaan Penipuan Umrah NRH Jambi, Begini Modus Operandinya

WIB
ist

JAMBI – Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret Direktur NRH Travel di Jambi mulai terungkap. Polisi menangkap perempuan berinisial RH (46), pimpinan biro perjalanan yang diduga merugikan ratusan calon jemaah hingga miliaran rupiah.

Penangkapan RH membuka kembali cerita panjang tentang janji keberangkatan umrah pada Ramadan 2026 yang tak pernah terwujud.

Awalnya, calon jemaah ditawari paket umrah penuh selama Ramadan. Mereka mendaftar, membayar uang muka, lalu melunasi biaya perjalanan. Jadwal keberangkatan pun ditentukan.

Namun, ketika hari yang dijanjikan tiba, pesawat menuju Tanah Suci tak kunjung dinaiki.

Pihak travel memberikan alasan visa jemaah belum seluruhnya terbit. Keberangkatan kemudian dijadwalkan ulang. Bukan sekali, melainkan beberapa kali. Hasilnya tetap sama. Jemaah tidak diberangkatkan.

Yang lebih mengejutkan, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi menyatakan bahwa NRH Travel tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kini RH telah ditahan di Polda Jambi setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berapa jumlah korbannya?

Pendataan awal kepolisian mencatat sekitar 172 calon jemaah dengan estimasi kerugian Rp9 miliar. Namun, dari keterangan RH yang disampaikan kepolisian, jumlah calon jemaah diduga bisa mencapai 250 orang dengan nilai dana sekitar Rp12 miliar.

Angka itu belum final. Penyidik masih menghitung dan mencocokkan data korban serta bukti pembayaran.

Lalu, bagaimana sebenarnya kasus ini bermula? Mengapa ratusan jemaah yang telah membayar tidak jadi berangkat? Dan ke mana uang yang mereka setorkan?

Berikut penelusurannya.

Berawal dari Tawaran Umrah Full Ramadan pada Agustus 2025

Kasus ini bermula pada Agustus 2025.

Saat itu, biro perjalanan yang dikenal sebagai NRH Travel menawarkan paket perjalanan umrah selama bulan Ramadan 2026.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji pada 21 Oktober 2026, calon jemaah tertarik mengikuti program umrah penuh Ramadan dengan penawaran diskon sekitar 35 persen.

Dalam keterangan terpisah, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan adanya skema pembayaran uang muka sebesar 35 persen dan pelunasan secara bertahap.

Menurut kepolisian, sejumlah korban menyetorkan uang muka dengan batas waktu pelunasan yang semula ditetapkan pada 29 Agustus 2025.

Para pelapor dan korban lainnya kemudian tercatat melakukan pelunasan pada 11 September 2025.

Setelah pembayaran dilakukan, RH menjanjikan keberangkatan pada 14 Februari 2026.

Bagi sebagian calon jemaah, perjalanan itu menjadi kesempatan yang sudah lama mereka nantikan.

Mereka mulai mempersiapkan perlengkapan ibadah, mengikuti manasik, bahkan menggelar doa bersama keluarga dan tetangga.

Namun, menjelang keberangkatan, muncul persoalan.

Visa jemaah belum juga jelas.

Tabungan 16 Tahun Honorer, Rp 116 Juta Sudah Disetor

Salah satu korban yang mengungkap pengalamannya adalah Muhammad Sazli Rais (38), warga Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.

Sazli bukan orang yang tiba-tiba memutuskan berangkat umrah.

Ia sudah bertahun-tahun menabung.

Sejak menjadi tenaga honorer Dinas Pertanian Provinsi Jambi pada 2010, Sazli menyisihkan penghasilannya dengan harapan suatu hari bisa beribadah ke Tanah Suci.

Ketika mendapat informasi paket umrah Ramadan dari brosur NRH Travel yang dikirim melalui teman istrinya, Sazli tertarik.

Ia ingin berangkat bersama istrinya, Endang (40), dan neneknya, Umi Kalsum (68).

Menurut pengakuannya kepada detikSumbagsel pada 14 Mei 2026, total biaya yang dibayarkan untuk tiga orang mencapai Rp116 juta.

Pembayaran diawali uang muka sebesar Rp7 juta, kemudian dilunasi.

"Itu tabungan saya selama menjadi honorer sejak 2010," kata Sazli.

Setelah pembayaran, pihak travel mulai menyerahkan perlengkapan ibadah. Mulai dari tas, kain ihram, hingga kebutuhan perjalanan lainnya.

Sazli semakin yakin keberangkatan akan terlaksana.

Apalagi pihak travel telah menjadwalkan penerbangan pada 14 Februari 2026.

Pada 4 Februari 2026, Sazli bahkan sudah menggelar walimatus safar, doa bersama menjelang keberangkatan. Tetangga dan kepala desa diundang.

Semua orang mengetahui keluarga itu akan pergi umrah.

Namun, sepuluh hari setelah acara doa bersama, rencana perjalanan tersebut justru gagal.

Bukan hanya Sazli yang mengalami persoalan.

Tanggal 14 Februari Gagal, RH Kembali Janjikan Keberangkatan

Menurut Erlan Munaji, ketika tanggal keberangkatan pertama tiba, calon jemaah belum bisa berangkat.

Pihak travel menyampaikan alasan adanya persoalan penerbitan visa.

Erlan menjelaskan bahwa dari keterangan yang diperoleh polisi, "terdapat alasan keterlambatan keberangkatan karena visa untuk jemaah umrah belum keluar."

RH kemudian menjanjikan keberangkatan berikutnya pada 18 Februari 2026.

Namun, tanggal tersebut kembali terlewati tanpa keberangkatan.

Jadwal kembali digeser ke rentang 19–21 Februari 2026.

Janji ketiga juga tidak terlaksana.

Kegagalan berulang itu menambah keresahan calon jemaah. Sebab, sebagian besar telah melunasi pembayaran, sementara kepastian dokumen perjalanan tidak mereka peroleh.

Yang menjadi perhatian adalah alasan visa yang terus disampaikan.

Apakah visa benar-benar belum diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi? Apakah pengurusan visa sudah dilakukan sesuai prosedur? Atau sebenarnya terdapat persoalan lain di balik ketidakmampuan travel memberangkatkan jemaah?

Pertanyaan itu masih memerlukan pembuktian.

Dikumpulkan di Hotel Jambi, Travel Klaim Baru Seratusan Visa Keluar

Salah satu peristiwa penting dalam rangkaian kasus ini terjadi pada 15 Februari 2026.

Sehari setelah jadwal keberangkatan pertama gagal, para calon jemaah dipertemukan dengan pihak NRH Travel di sebuah hotel di Kota Jambi.

Menurut Sazli, ketika itu terdapat sekitar 227 calon jemaah dalam rombongan yang mempertanyakan keberangkatan. Ia menyebut sebagian besar berasal dari Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak travel menjelaskan adanya kendala visa.

"Pihak travel bilang alasan visa jemaah belum semua keluar, baru 100an visa keluar," ujar Sazli.

Menurut penjelasan yang diterima jemaah, keberangkatan akan menunggu sampai seluruh proses visa selesai.

Namun, pernyataan bahwa sekitar 100 visa telah terbit tersebut merupakan klaim pihak travel yang disampaikan melalui kesaksian jemaah.

Setelah pertemuan hotel, menurut Sazli, kepastian keberangkatan tidak juga diperoleh.

Komunikasi dengan pimpinan travel kemudian semakin sulit.

Direktur Sulit Dihubungi, Korban Melapor ke Polda Jambi

Setelah berulang kali gagal berangkat, sejumlah calon jemaah akhirnya memilih jalur hukum.

Muhammad Sazli Rais melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Jambi pada 26 Februari 2026.

Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/76/II/SPKT/Polda Jambi.

Sazli mengaku mengambil langkah itu karena tidak lagi memperoleh kepastian dari pimpinan travel.

Menurutnya, kantor NRH Travel yang berulang kali didatanginya juga sudah kosong.

Ia berharap kepolisian dapat mengungkap persoalan tersebut dan membantu para korban memperoleh kepastian hukum.

Korban lainnya, Nini Zafiar, juga menyampaikan keluhan serupa.

Nini mengaku mengalami kerugian Rp152,5 juta untuk tiga calon jemaah.

"Saya tergiur karena ada diskon dari pihak travel, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian," kata Nini.

Ia juga menyampaikan bahwa uang yang sudah disetorkan belum dikembalikan.

Kasus tersebut kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Pada Juni 2026, polisi dilaporkan telah memeriksa tujuh saksi dan menerima sedikitnya tiga laporan polisi terkait perkara NRH Travel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, juga menyampaikan rencana meminta keterangan pihak kedutaan untuk memperjelas dokumen dan proses keberangkatan yang dijanjikan.

RH Jadi Tersangka, Lalu Masuk DPO

Perkembangan perkara kemudian berlanjut.

Dalam pemberitaan Jambi Link pada 25 Juli 2026, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan RH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa laporan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan penipuan jemaah umrah.

Dalam perkembangan berikutnya, RH masuk daftar pencarian orang.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa aparat menelusuri keberadaan RH di wilayah Jawa Tengah.

Menurutnya, RH sempat terdeteksi berada di Surakarta dan berpindah lokasi sebelum akhirnya ditemukan di Kabupaten Temanggung.

Tim gabungan kemudian bergerak melakukan penangkapan.

Ditangkap di Perumahan Temanggung, RH Dibawa ke Jambi

Pada Rabu (14/10/2026) malam, pelarian RH berakhir.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satresmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Jawa Tengah, dan Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota mengamankan RH di kawasan perumahan The Ariston Premium Residence, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tim lapangan Satresmob Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya posisi tersangka berhasil kami lacak dan amankan di wilayah Temanggung," ujar Teuku Arsya, Selasa (20/10/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga dilaporkan mengamankan satu unit mobil Honda Brio putih yang diduga berkaitan dengan perkara dan masih perlu diperiksa relevansinya.

Setelah diamankan, RH diserahkan kepada penyidik Polda Jambi.

Erlan Munaji membenarkan penangkapan itu.

Jumlah Korban Membengkak, Rp12 Miliar Masih Diverifikasi

Setelah penangkapan, cakupan kasus yang diperiksa kepolisian semakin luas.

Berdasarkan keterangan Polda Jambi pada 20 Oktober 2026, pendataan awal menunjukkan sekitar 172 calon jemaah dengan dugaan kerugian Rp9 miliar.

Sementara berdasarkan keterangan awal RH kepada penyidik, jumlah calon jemaah diperkirakan mencapai 250 orang dengan nilai dana sekitar Rp12 miliar.

Di sisi lain, Kanwil Kemenhaj Jambi menyebut sekitar 270 calon jemaah terkait dengan pengaduan NRH Travel dan estimasi kerugian sekitar Rp9 miliar.

"Perbedaan data tersebut masih dalam pendalaman dan verifikasi penyidik," kata Erlan.

Kini penyidik perlu mencocokkan daftar calon jemaah, bukti pembayaran, rekening penerima, paket yang dijanjikan, hingga kemungkinan pengembalian dana yang telah dilakukan.

Kemenhaj Jambi Ungkap NRH Tidak Memiliki Izin PPIU

Persoalan yang tidak kalah serius adalah status perizinan biro perjalanan.

Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Jambi, Majdi, sejak Mei 2026 telah mengungkap bahwa NRH Travel tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

"Sebenarnya sudah lama ini, NRH ini sesungguhnya tidak punya izin," kata Majdi, Selasa (12/5/2026).

Menurut Majdi, NRH belum memiliki izin PPIU baik pada masa pengawasan Kementerian Agama maupun setelah kewenangan berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

Majdi juga menjelaskan bahwa pihak di balik biro tersebut disebut pernah memiliki pengalaman bekerja dengan travel lain yang sudah memiliki izin.

Namun, pengalaman bekerja sama dengan penyelenggara berizin tidak otomatis memberikan izin operasional kepada perusahaan yang kemudian dibentuk atau dijalankan sendiri.

Dalam persoalan ini, Kemenhaj mengaku telah berupaya melakukan mediasi.

Pihak NRH diundang untuk menghadiri pertemuan yang difasilitasi pemerintah. Namun, menurut Majdi, pihak travel tidak memenuhi undangan dengan alasan waktu pemberitahuan dianggap terlalu mendesak.

Majdi bahkan mengungkap kendala penanganan administratif terhadap travel yang tidak memiliki izin.

Pemerintah dapat memblokir akses SISKOPATUH atau memproses pembekuan izin penyelenggara resmi yang melanggar ketentuan.

Travel Umrah Lain Harus Waspada, Ada Ancaman Pidana

Kasus NRH menjadi peringatan bagi pelaku usaha perjalanan umrah lainnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan penyelenggaraan haji dan umrah, mengatur ancaman pidana terhadap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan menghimpun atau memberangkatkan jemaah.

Pasal 122 memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda sesuai kategori yang berlaku.

Sementara Pasal 124 mengatur ancaman pidana paling lama delapan tahun bagi orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah.

Ketentuan tersebut berlaku sesuai unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Namun, pasal yang secara spesifik disangkakan kepada RH belum dirinci dalam keterangan resmi terakhir yang berhasil diperoleh, sehingga tidak dapat dinyatakan bahwa kedua pasal tersebut telah diterapkan terhadapnya.

Bagi travel resmi, pelanggaran kewajiban pelayanan juga dapat berujung sanksi administratif, mulai dari pembatasan atau pemblokiran akses sistem hingga pembekuan dan pencabutan izin sesuai prosedur.

Pelajaran lainnya, travel harus mampu memastikan bahwa uang yang dihimpun benar-benar dapat digunakan memenuhi kewajiban perjalanan.

Jangan sampai jemaah diminta melunasi biaya ketika tiket, visa, akomodasi, serta kepastian keberangkatan belum dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Harus Memeriksa Legalitas, Jangan Cuma Percaya Brosur

Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memilih biro perjalanan umrah.

Calon jemaah perlu memastikan izin PPIU masih berlaku dan identitas penyelenggara sesuai dengan nama dalam perjanjian perjalanan.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui kanal resmi Kemenhaj, termasuk informasi SISKOPATUH, atau langsung berkonsultasi dengan kantor Kemenhaj setempat.

Kepala Kantor Kemenhaj Kota Jambi, M. Kholis, dalam keterangan resmi 30 September 2026 menyatakan masyarakat dapat berkonsultasi untuk memverifikasi legalitas agen perjalanan umrah.

Selain legalitas, masyarakat perlu memastikan jadwal penerbangan, status visa, hotel, transportasi, biaya, dan mekanisme pengembalian dana tercantum jelas dalam perjanjian.

Jangan menyerahkan uang hanya karena dijanjikan potongan harga besar, diberikan perlengkapan umrah, atau sudah mengikuti manasik.

Simpan bukti transfer dan kuitansi pembayaran. Pastikan pula pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi penyelenggara yang dapat diverifikasi.

"Seluruh kesepakatan harus dituangkan dalam perjanjian tertulis untuk memberikan perlindungan apabila terjadi perselisihan," kata Majdi, Selasa (20/10/2026).

Jika muncul penundaan berulang tanpa dokumen pendukung, calon jemaah sebaiknya segera meminta klarifikasi tertulis dan menghubungi instansi berwenang.(*)

BeritaSatu Network