LPI Tipikor Soroti Pipa Rp4,7 Miliar di PDAM Tanjabbar, Minta Audit

WIB
Ist

Jambi - Pengadaan pipa hingga penggunaan anggaran pemeliharaan jaringan PDAM Tirta Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan dalam sebuah dokumen siaran pers atas nama DPP LPI Tipikor RI. Dokumen itu meminta aparat menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan air minum tersebut pada 2024–2025.

Dua angka dicantumkan dalam sorotan itu: sekitar Rp4,7 miliar terkait pengadaan pipa HDPE dan sekitar Rp2,1 miliar untuk pemeliharaan jaringan. Keduanya masih merupakan klaim dalam rilis, belum disertai laporan audit yang dapat diperiksa.

Siaran pers tersebut bertanggal Jakarta, 23 Oktober 2026, dengan nomor 027/DPP-LPI-TIPIKOR/RI/X/2026. Nama Aidil Fitri, S.H., dicantumkan sebagai Ketua Umum DPP LPI Tipikor RI.

Dalam dokumen, organisasi itu ditulis dengan nama lengkap Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Informasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia.

Rilis menyebut tim organisasi tersebut melakukan investigasi dan pengumpulan informasi selama Agustus–Oktober 2026. Dari kegiatan itu, mereka mengklaim menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara dalam pengadaan pipa, meter air, serta pengelolaan subsidi tahun 2024–2025.

Sorotan pertama menyangkut dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan pipa HDPE. Rilis mencantumkan angka sekitar Rp4,7 miliar, disertai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dan kekurangan volume pekerjaan.

Namun, dokumen tersebut belum menjelaskan apakah Rp4,7 miliar merupakan nilai pengadaan yang dipersoalkan atau besaran dugaan penggelembungan harga. Nomor kontrak, nama penyedia, rincian spesifikasi, dan hasil pengukuran volume juga tidak tercantum dalam foto rilis.

Sorotan berikutnya menyangkut penggunaan anggaran pemeliharaan jaringan PDAM sekitar Rp2,1 miliar. Dalam rilis, penggunaan anggaran itu disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada perincian transaksi, lokasi pekerjaan, maupun dokumen pemeriksaan pendukung yang disertakan dalam bahan yang tersedia. Karena itu, kedua angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.

Pengadaan meter air dan pengelolaan subsidi turut disebut dalam uraian awal rilis. Namun, dugaan penyimpangan pada kedua kegiatan tersebut tidak dijelaskan lebih jauh.

Dokumen itu juga mengaitkan persoalan pengelolaan keuangan dengan pelayanan air bersih kepada lebih dari 12.000 pelanggan di Tanjung Jabung Barat. Angka pelanggan dan dugaan dampaknya terhadap layanan merupakan keterangan pihak penerbit rilis yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas sejumlah dugaan tersebut, rilis meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi melakukan penyelidikan menyeluruh serta audit forensik terhadap pengelolaan keuangan PDAM tahun 2024–2025.

Permintaan itu diarahkan untuk menelusuri penggunaan anggaran sekaligus memperjelas pertanggungjawaban pengelolaan layanan air bersih.

“Kami berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan menyerukan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan layanan publik demi kepentingan masyarakat,” demikian tertulis dalam siaran pers tersebut.

Dokumen mencantumkan keterangan lampiran satu lembar serta kode QR yang disebut sebagai sarana verifikasi keaslian. Keberadaan keterangan tersebut belum menggantikan kebutuhan konfirmasi kepada penerbit dokumen.

Bahan yang tersedia belum memuat tanggapan PDAM Tirta Pengabuan, Kejati Jambi, maupun Polda Jambi. Belum ada pula dokumen penerimaan laporan atau keterangan aparat yang memastikan penyelidikan atas dugaan dalam rilis tersebut telah dimulai.(*)

BeritaSatu Network