Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026), bertempat di Ruang Berbakti II, Kantor Bupati Muaro Jambi.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muaro Jambi, Indra Gunawan; Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD, Umar; Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muaro Jambi, Gartam; serta Tim Penyuluhan Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jambi. Turut hadir perwakilan kepala desa/lurah dan paralegal se-Kabupaten Muaro Jambi.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muaro Jambi, Gartam, yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa/kelurahan dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sekaligus memperkuat pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Selanjutnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Muaro Jambi, Indra Gunawan, secara resmi membuka kegiatan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah desa dalam mengoptimalkan keberadaan Posbankum agar tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga aktif memberikan layanan hukum yang nyata bagi masyarakat.
Memasuki sesi pemaparan, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD, Umar, menyampaikan penguatan peran pemerintah desa dalam mengimplementasikan Perbup Nomor 48 Tahun 2025. Pembahasan mencakup penguatan kelembagaan, koordinasi perangkat desa, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelibatan masyarakat. Selain itu, dipaparkan rencana pemanfaatan anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) untuk mendukung operasional Posbankum dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
Sementara itu, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, dalam paparannya mengenai Penguatan Pembinaan Hukum Kabupaten Muaro Jambi menegaskan bahwa Posbankum merupakan sarana untuk memperluas akses keadilan melalui pelayanan hukum yang cepat, sederhana, transparan, dan gratis.
Dina mengungkapkan bahwa sebanyak 1.585 Posbankum atau 100 persen telah terbentuk di Provinsi Jambi, termasuk 155 Posbankum di Kabupaten Muaro Jambi. Namun, dari jumlah tersebut, baru 31 Posbankum atau 20 persen yang aktif memberikan layanan, sementara 124 Posbankum atau 80 persen lainnya belum aktif. Kondisi ini menjadi perhatian bersama untuk mendorong percepatan pengaktifan layanan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Lebih lanjut, Dina menjelaskan bahwa penyelenggaraan Posbankum membutuhkan keterlibatan kepala desa/lurah, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan paralegal dalam memberikan layanan konsultasi hukum, bantuan hukum, mediasi, hingga rujukan kepada advokat. Sebagai bentuk penguatan kapasitas, Kanwil Kemenkum Jambi telah menyelenggarakan pelatihan paralegal sebanyak lima gelombang dengan total 593 peserta sepanjang tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Dina juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan pelaporan layanan sesuai Permenkum Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur kewajiban paralegal melaporkan layanan melalui sistem informasi paling lama satu hari setelah pelayanan diberikan. Selain itu, turut dibahas peluang dukungan pembiayaan operasional Posbankum melalui skema BKBK dari APBD Provinsi Jambi Tahun 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2025, mekanisme operasional Posbankum, peran pemerintah desa, peningkatan kapasitas paralegal, dukungan sarana dan prasarana, serta berbagai kendala dalam pelaksanaan dan pelaporan layanan hukum di tingkat desa/kelurahan.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen memperkuat koordinasi dan pembinaan guna mempercepat pengaktifan seluruh Posbankum. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. (*)